22.8 C
Mojokerto
Monday, May 29, 2023

Besok, Tahun Ajaran Baru Dimulai, Kantin Sekolah di Mojokerto Boleh Buka

MOJOKERTO RAYA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pasca dua tahun tak diizinkan beroperasi, kantin di sekolah mulai Senin (18/7) dibuka. Menyusul, tahun ajaran baru ini, seluruh sekolah di Mojokerto akan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) secara penuh.

Di Kota Mojokerto, pemberlakuan kantin sudah bisa diterapkan mulai besok. Yakni, tepat saat hari pertama tahun ajaran baru 2022/2023. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kota tak lagi membatasi siswa membawa bekal selama proses kegiatan belajar mengajar (KBM). Kebijakan ini berlaku mulai jenjang TK hingga SMP.

’’Kantin sekolah diperbolehkan buka selama pelaksanaan pembelajaran tatap muka. Untuk pedagang yang berada di luar gerbang sekolah, boleh berjualan berdasarkan izin dari satuan tugas penanganan COVID-19 pada satuan pendidikan,’’ ujar Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto Amin Wachid.

Baca Juga :  Bensin Eceran di Mojosari, Mojokerto Mendadak Langka

Sedangkan untuk kegiatan ekstrakurikuler dan jam pembelajaran di luar kelas, Amin menuturkan keduanya dapat dilaksanakan di ruang terbuka. Namun, pelaksanaannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Adapun, untuk kegiatan study tour juga diperbolehkan sesuai dengan ketentuan pengaturan PPKM. ’’Kalau untuk jam pembelajaran di kelas kembali nomal seperti sebelum pandemi. Namun, selama di kelas siswa tetap wajib menerapkan prokes,’’ ulasnya.

Di kabupaten, pemberlakuan kebijakan operasional kantin juga mulai diterapkan besok. Namun, kantin yang diperbolehkan buka selama PTM harus menerapkan kriteria kantin sehat. Sedangkan untuk jam pembelajaran, pelaksanaannya disesuaikan dengan kurikulum yang berlaku di masing-masing sekolah.

’’Kapasitasnya penuh seratus persen. Semuanya diperbolehkan untuk tahun ajaran baru ini nanti. Jam pembelajaran juga normal menyesuaikan kurikulum yang dipakai masing-masing satuan pendidikan,’’ kata Sekretaris Dispendik Kabupaten Siti Mardijana. Pemberlakuan kebijakan tersebut berlaku di seluruh jenjang TK-SMP di kabupaten.

Baca Juga :  Pembantu Bupati Tanda Tangani Penyitaan Aset oleh KPK

Sementara itu, di jenjang SMA, SMK dan SLB, ketentuan operasional kantin diserahkan berdasarkan keputusan sekolah masing-masing. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Cabdindik Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Kota Mojokerto Trisilo Budi Prasetyo. Pasalnya, dalam SKB 4 Menteri terbaru, tidak menyebutkan adanya kebijakan terkait pembukaan kantin. ’’Di dalam SKB 4 Menteri tidak menyebutkan terkait operasional kantin. Namun, karena sudah digelar 100 persen, maka kebijakan itu kami serahkan ke sekolah masing-masing,’’ katanya.

Terkait jam pembelajaran, Trisilo menuturkan proses KBM bakal berlangsung nomal seperti sebelum pandemi. Yakni sehari siswa mendapatkan delapan jam pelajaran. ’’Termasuk jam istirahatnya juga. Kalau yang upacara dan kegiatan olahrga juga sudah bisa dilaksanakan, namun harus dengan prokes ketat,’’ tandasnya. (oce/fen)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/