Pengawasan Mamin Jelang Lebaran
Momentum Ramadan dan Hari Raya Lebaran akan diikuti dengan meningkatnya daya beli masyarakat. Kini, berbagai produk konsumsi telah memenuhi lapak pedagang di pasar maupun di displai toko modern. Dalam rangka memberi perlindungan konsumen, Pemkot dan Pemkab Mojokerto memperketat pengawasan dengan mempelototi beredarnya makanan dan minuman (mamin) yang tidak layak konsumsi.
SATGAS Pangan Kabupaten Mojokerto tingkatkan pengawasan peredaran makanan dan minuman (mamin) di pasaran. Sebab, di tengah permintaan masyarakat yang meningkat sekarang ini rentan dimanfaatkan pedagang untuk melakukan praktek curang. Baik menjual jajanan kedaluwarsa atau pun yang diawetkan dengan bahan formalin.
Kadisperindag Kabupaten Mojokerto Iwan Abdillah mengatakan, pengawasan bahan pangan termasuk mamin memang selalu menjadi atensi satgas pangan yang terdiri dari kepolisian, Disperindag, Dispari, Dinkes dan sejumlah stakeholder lainnya. ’’Sebenarnya tidak hanya saat jelang lebaran seperti ini saja, tetapi tiap waktu pengawasan itu selalu melekat sebagai tanggung jawab pemerintah dalam melindungi konsumen. Tapi, memang di momen seperti ini (puasa jelang lebaran) pengawasan lebih diintensifkan dan ditingkatkan,’’ ungkapnya.
Menurutnya, setiap jelang hari besar keagamaan seperti sekarang ini permintaan dipastikan terjadi peningkatan. Peredaran dan transaksi uang di pusat perbelanjaan juga tinggi. Sehingga momentum ini juga rentan disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan lebih. Misalkan dengan menjual mamin kadaluarsa atau repacking. Persoalan itu, lanjutnya, sudah kerap terjadi di Mojokerto.
Sesuai data Jawa Pos Radar Mojokerto, pada 2019 misalnya, Polres Mojokerto, pernah menggerebek gudang pengelolaan makanan ringan kedaluwarsa di Kecamatan Pungging. Di lokasi petugas amankan puluhan karung berisi pilus dan cokelat yang hendak dilakukan repacking. Hasil pengembangan, petugas juga berhasil menggerebek rumah yang diduga sebagai pemasoknya di Kecamatan Mojosari, Mojokerto.
Sebagai antisipasi peristiwa serupa, belakangan tim Satgas Pangan kerap melakukan sidak. Tak hanya di pasar tradisional melainkan menyasar tokoh-tokoh modern, serta, produsen yang ada di Bumi Majapahit. Yakni dengan melakukan pengecekan tanggal kadaluarsa, izin edar, barang dalam keadaan terbungkus (BDKT), memastikan ukuran sudah dicantumkan, izin BPOM, dan legalitas merek dagangnya, hingga harga.
’’Yang jadi atensi Satgas pangan juga, itu soal bahan pangan yang rentan diberi formalin. Langkah itu untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti keracunan,’’ tandasnya.
Sebagai deteksi dini, Disperindag sudah menyediakan laboratorium mini di setiap pasar yang dikelolanya. Tiap harinya ada satu personil yang keliling pasar sebagai pengawasan terhadap para pedagang. Mereka yang tersebar di sejumlah pasar, seperti pasar Raya Mojosari, Kedungmaling, Sooko, Dinoyo, Jatirejo, dan Pasar Niaga, Mojosari.
Mereka sebelumnya sudah dilatih oleh Dinkes untuk mengenali Mamin yang sudah dicampur dengan formalin yang bisa berdampak pada kesehatan. ’’Tetapi Disperindag di sini sebatas upaya preventif, dan gerak cepat. Jika di lapangan menemukan itu akan kita koordinasikan dengan Dinkes untuk melakukan uji laboratorium untuk memastikan ada atau tidak kandungan kimia berbahaya. Soal penegakan hukumnya ada kepolisian, jadi satgas pangan ini, kita satu kesatuan,’’ tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan edukasi pada para pedagang agar tidak sampai melanggar ketentuan. Hemat Iwan, pengelola pasar harus bangun chemistry dengan para pedagang untuk diajak saling menjaga kualitas dagangan sebagai bentuk kepercayaan terhadap konsumen. Termasuk, harus memastikan asal usul barang yang dijual . Sehingga keamanan terjamin.
’’Jangan mudah percaya pada seles baru. Misalnya migor, munculnya sales baru tanpa kemasan yang jelas, pedagang harus berani menolak meski harga lebih miring. Itu menjadi antisipasi. Intinya, harus memastikan barang yang dijual di pasar bisa ter-tracing keamanan dan legalitasnya,’’ jelasnya.
Cara yang paling mudah dengan mengecek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa atau yang lebih dikenal dengan cek KLIK. Setidaknya masyarakat harus mengecek kemasannya. Masih utuh dan bukan kemasan bekas.
Pelototi Kandungan dan Kelayakan
Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto Ganesh P. Khresnawan menyatakan, pengawasan peredaran mamin jelang Lebaran akan dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak). Selain mengecek ketersediaan, kegiatan yang dilakukan bersama tim gabungan dari Satgas Pangan Kota Mojokerto itu juga mengecek kelayakan produk mamin. ’’Sekaligus akan kami cek kandungan dalam produknya,’’ ungkapnya.
Pengecekan kandungan makanan dilakukan Dinkes PPKB Kota Mojokerto dengan mengambil sampel mamin yang terindikasi mengandung zat berbahaya. Antara lain yang diduga memakai pewarna tekstil maupun bahan pengawet kimia. ’’Jadi, akan kami uji apakah ada kandungan boraks dan segala macam,’’ bebernya.
Ganesh menyebut, Satgas Pangan akan melakukan pemantauan dan pengawasan secera menyeluruh di pusat perdagangan. Yakni dengan menyebar tim ke pasar tradisional hingga swalayan se-Kota Mojokerto. ’’Dalam waktu dekat ini Satgas Pangan akan turun ke pasar tradisional maupun pasar moderm,’’ tukasnya.
Produk mamin kemasan yang kedapatan tidak layak konsumsi akan diamankan petugas supaya tidak dijual bebas di pasaran. Di samping itu, pedagang maupun pengelola toko akan dilakukan pembinaan agar lebih teliti sebelum menerima dan memasarkan produk.
Bahkan, jika pelanggaran dilakukan dengan kesengajaan, maka pemerintah dapat menjatukan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. ’’Karena berkaitan dengan perlindungan konsumen,’’ tandas Ganesh.
Karena itu, pihaknya juga berpesan agar pembeli juga mengecek terlebih dahulu produk yang akan dikonsumsi. Salah satu cara yang paling mudah adalah dengan memastikan produk telah mengantongi izin edar.
Baik yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Dengan begitu, legalitas dan keamanan produk dipastikan telah memenuhi persyaratan. ’’Sekaligus cek juga expired date-nya,’’ imbuhnya. (ori/ram/fen)