DINAS Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mojokerto terus berupaya untuk menjaga kondusivitas di bidang industri. Selain meningkatkan sinergi dengan pengusaha dan pekerja, disnaker juga menjembatani penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI) melalui SiPengasih atau Sistem Informasi Pengaduan Perselisihan Hubungan Industrial.
Kepala Disnaker Kabupaten Mojokerto Bambang Purwanto mengungkapkan, SiPengasih merupakan pelayanan pengaduan perselisihan hubungan industrial bagi para pihak. Baik antara pengusaha dengan pekerja maupun sebaliknya. ’’Jadi, SiPengasih ini merupakan jembatan yang membantu pengusaha maupun serikat pekerja apabila ada perbedaan kepentingan atau perselisihan di dalam perusahaan,’’ terangnya.
Dengan pelayanan berbasis website, pengaduan perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan dengan lebih cepat dan mudah. Jika sebelumnya pengaduan dilakukan secara manual dengan bersurat secara fisik ke kantor disnaker, kini sistem pelaporan dapat dilakukan secara online.
Bambang menjelaskan, pengaduan cukup dilakukan dengan mengkses laman http://sipengasih.disnaker.mojokertokab.go.id/. Selain itu, di dalam aplikasi juga menyediakan fitur informasi ketenagakerjaan dan daftar perselisihan industrial yang telah terlaporkan di Disnaker Kabupaten Mojokerto. ’’Dengan aplikasi SiPengasih ini diharapkan bisa membuat keterbukaan publik tentang ketenagakerjaan menjadi lebih baik serta pelayanan pada masyarakat juga akan semakin cepat dan prima,’’ tandasnya.
Menurutnya, pelayanan pengaduan SiPengasih juga merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Setidaknya, terdapat empat jenis perselisihan industrial yang bisa diadukan. Mulai dari perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), perselisihan hak, perselisihan kepentingan, hingga perselisihan antar serikat pekerja atau serikat buruh.

Dikatakan Bambang, setiap pengaduan yang telah memenuhi persyaratan akan langsung ditindaklanjuti. Di antaranya yang harus dipenuhi adalah telah melakukan perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja. Selanjutnya, Disnaker Kabupaten Mojokerto akan memfasilitasi kedua belah pihak yang berselisih untuk melakukan mediasi. Dengan harapan, perselisihan bisa terselesaikan melalui duduk bersama yang dituangkan melalui perjanjian bersama. ’’Kami menjembatani pengusaha dan pekerja untuk sama-sama menemukan solusi dalam menyelesaikan perselisihan dengan cara mediasi,’’ ujar dia.
Karenanya, harap Bambang, melalui terobosan SiPengasih ini juga bisa memberikan akses kemudahan dalam mengatasi berbagai permasalahan bagi pemilik perusahaan dan para pekerja. Sehingga mampu menciptakan kondusivitas industri yang berkelanjutan di Kabupaten Mojokerto. ’’Potensi konflik hubungan industrial di Kabupaten Mojokerto saat ini sudah menurun jauh. Dan semoga akan jauh lebih kondusif lagi ke depan,’’ tandasnya. (ram/fen)