25.8 C
Mojokerto
Sunday, June 11, 2023

Parkir Berlangganan di Kota Mojokerto Dikeluhkan

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Parkir berlangganan di Kota Mojokerto masih dikeluhkan warga. Lantaran, tak jarang pengendara yang parkir di kawasan berlangganan, masih tetap ditarik biaya.

Seperti yang terlihat di sepanjang Jalan Majapahit. Di kawasan pusat perniagaan itu, oknum jukir selalu menarik biaya parkir untuk para pengendara usai berbelanja. ’’Penarikan parkir masih saja terjadi. Kadang tidak mau diberi seribu. Mintanya dua ribu,’’ ungkap salah seorang warga Kecamatan Prajurit Kulon ini.

Padahal, sebagai pemilik kendaraan bermotor, ia selalu membayar retribusi parkir berlangganan saat melangsungkan pembayaran pajak di kantor samsat. Yakni, Rp 15 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 25 ribu kendaraan roda empat lebih. Dengan kondisi itu, masih membuatnya tak nyaman saat memarkir kendaraannya di tengah berbelanja. ’’Biasanya saya juga ngasih Rp 2 ribu sekali parkir. Tapi kebetulan memang waktu itu tidak ada uang dua ribuan, jadi saya kasih seribu, eh ternyata ngomel-ngomel,’’ sesalnya.

Baca Juga :  KONI Deadline 41 Cabor Setor Nama Atlet Proyeksi Porprov VIII

Warga lain mengaku, dirinya juga pernah mengalami hal menjengkelkan di sepanjang Jalan Majapahit. Bedanya, uang Rp 5 ribu yang diberikan kepada tukang parkir malah tak diberi kembalian. ’’Mau minta kembalian tidak enak, tapi tukang parkirnya juga tidak memberi kembalian. Akhirnya ya sudah saya tinggal pergi, sebagai pengalaman saja,’’ ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dishub Kota Mojokerto Endri Agus Subianto menegaskan, sebetulnya parkir berlangganan itu sudah tidak perlu dipungut lagi. Hal itu berlaku pada kendaraan bernomor polisi Kota dan Kabupaten Mojokerto. ’’Di luar itu, berlaku parkir konvensional. Selama ini parkir konvensional itu di luar Kota dan Kabupaten Mojokerto,’’ ungkapnya.

Sehingga, hemat Endri, jika pelat Kota dan Kabupaten Mojokerto tetap dipungut biaya, pihaknya meminta masyarakat menolaknya. Bahkan kalau perlu didokumentasikan sebagai bukti laporan ke Dishub Kota Mojokerto untuk bisa ditindaklanjuti. ’’Nanti akan kita beri sanksi. Para tukang parkir itu kan sudah membuat SPK dengan dishub, itu nanti kita memberi tindakan,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Danrem dan Dandim Pantau Vaksinasi di Ponpes dan Masyarakat

Tapi, lanjutnya, yang terjadi di lapangan itu terkadang memberikan biaya parkir memang atas kemauan pengendara itu sendiri. ’’Karena keluar masuk dipandu. Mungkin kelihatan sopir itu tidak enak akhirnya memberi sendiri. Sebetulnya, juga tidak meminta, kan dia juga tidak memberi karcis. Tidak diberi pun tidak masalah,’’ bebernya. (ori/ron)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/