MOJOKERTO – Modus penipuan dengan cara menjadi konsumen rental mobil belakangn kian marak. Aksinya pun kian berani. Sebab, dari sekian kasus yang sudah terjadi, kini pelaku mulai berkedok menjadi anggota Polri.
Tidak tanggung-tanggung, untuk meyakinkan penampilannya, pelaku juga melengkapinya dengan atribut layaknya polisi yang berdinas di Polda Jatim. Saat beraksi, pelaku juga mengenakan korek api yang modelnya seperti senjata api.
Lengkap dengan rompi antipeluru. Eko Widyo Nugroho, 35, warga Dusun Kertorejo, Desa Sumberkarang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, ditangkap setelah kedoknya sebagai polisi gadungan terungkap.
’’Sekarang masih dalam pemeriksaan dan pengembangan,’’ kata Kasubbaghumas Polresta Mojokerto AKP Katmanto, Kamis (15/11). Terbongkarnya modus penipuan berkedok menjadi anggota polisi gadungan ini tak lepas dari laporan Samsul Huda, 42, warga Lingkungan Randegan, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, pada Rabu (14/11).
Dia mengaku menjadi korban penipuan diduga dilakukan Eko Widyo Nugroho. ’’Korban mengalami kerugian satu mobil Honda Brio senilai Rp 130 juta,’’ tuturnya.
Menurut Katmanto, tindak pidana penipuan ini terjadi sejak dua bulan lalu. Seperti pelaku pada umumnya. Terlebih dulu pelaku mendatangi rumah Samsul Huda sebagai pemilik rental mobil pada Minggu (9/9).
Tujuannya hendak menyewa Honda Brio. ’’Bedanya, saat beraksi pelaku ini mengaku menjadi anggota Polri berinas di Polda Jatim,’’ tuturnya. Untuk meyakinkan korban, pelaku juga berpakaian atribut polisi lengkap dengan rompi antipeluru.
Jangka waktu penyewaannya pun cukup lama. Sampai satu minggu. Sehingga sesuai dengan harga sewa dan kesepakatan, saat itu Rp 1,7 juta per minggu. Dengan uang muka sewa sebesar Rp 300 ribu.
’’Setelah transaksi, seperti biasa korban langsung menyerahkan kendaraan kepada penyewa beserta kunci dan STNK,’’ terangnya. Nahas, setelah jatuh tempo, pelaku tak kunjung mengembalikan Honda Brio nopol AG 1167 DW yang disewa.
Saat korban mencoba menghubungi, pelaku berbelit. Meski sempat berjanji akan memperpanjang masa sekaligus membayar uang sewanya. Nyatanya, itu hanya isapan jempol belaka.
’’Sampai sekarang mobil belum saja dikembalikan,’’ tuturnya. Ironisnya, saat mencoba ditelusuri pemilik rental, ternyata diam-diam mobilnya sudah berpindah tangan. ’’Mobilnya ternyata sudah digadaikan pelaku,’’ ujarnya.
Sadar menjadi korban penipuan, korban pun melaporkan ke Mapolresta Mojokerto. Tak butuh waktu lama, setelah mengantongi identitas tersangka, kurang dari 24 jam dia berhasil ditangkap di rumahnya. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu lembar nota sewa kendaraan, satu lembar fotokopi KTP atas nama Eko Widyo Setyo Nugroho, dua potong celana kempol Polri warna cokelat, satu potong kaus warna cokelat terdapat lambang Tribrata, satu rompi warna hitam terdapat tulisan polisi, dan satu korek api model senjata api warna hitam.
’’Atribut-atribut Polri ini dimanfaatkan tersangka sebagai modus dan meyakinkan korban,’’ tandas Katmanto.