27.8 C
Mojokerto
Monday, June 5, 2023

Sosialisasi Terpadu Tingkatkan Pemahaman Kepesertaan JKN

UNTUK memastikan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan optimal, BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto berkolaborasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto menyelenggarakan Sosialisasi Terpadu Kepesertaan Program JKN, Jumat (12/08).

Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan, dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehaan Cabang Mojokerto, Harman Caesa Pradana menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepesertaan Program JKN khususnya bagi pemberi kerja/badan usaha yang memperkerjakan karyawan/buruh dengan status sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan seluruh pekerjanya termasuk anggota keluarga menjadi peserta Program JKN. Hal ini sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab penuh pemberi kerja terhadap kesehatan pekerja. Dengan adanya jaminan kesehatan ini, diharapkan produktivitas kinerja meningkat dan lebih optimal,” ujar Harman.

Harman menjelaskan, jaminan kesehatan bagi pekerja berlaku untuk pekerja dan tanggungannya maksimal empat orang anggota keluarga. Perhitungan iurannya, sebesar lima persen, yang terbagi menjadi empat persen ditanggung oleh pemberi kerja dan satu persen ditanggung oleh pekerja. Batasan maksimal perhitungan iuran sebesar 12 juta rupiah dan batasan minimal sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Baca Juga :  Mustain, 40, Pembuat Tempat Meditasi Sejak 22 Tahun Silam

“Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain sebagai tambahan keluarga, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, dengan tambahan iuran satu persen dari gaji per anggota keluarga yang didaftarkan,” jelas Harman.

Sedangkan bagi bagi anak kandung, anak tiri dan atau anak angkat yang sah dari peserta, Harman menjelaskan dapat ditanggung dalam kepesertaan pekerja maksimal berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan formal. Dalam hal pasangan suami istri yang masing-masing merupakan pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta PPU oleh masing-masing pemberi kerja.
“Untuk kelas perawatannya, berhak memilih kelas perawatan yang tertinggi,” tambahnya.

Baca Juga :  Bank Jatim Cabang Mojokerto Percepat Proses Digitalisasi melalui SEMAR

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto, Try Raharjo Murdianto menyampaikan perubahan status pekerja seorang Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke PPU adalah sesuai regulasi yang berlaku sehingga hak penerima bantuan iuran akan optimal diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan.

Selama pekerja tersebut merupakan peserta yang masuk ke dalam basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maka dapat diajukan kembali kepesertaannya sebagai PBI apabila di masa depan berhenti bekerja dan layak mendapatkan bantuan sosial sesuai dengan kriteria dan kebutuhan serta hasil verifikasi dan validasi instansi yang berwenang.

“Bagi pekerja yang sudah tidak bekerja lagi bisa mengajukan diri kembali sebagai peserta PBI ke perangkat desa/kelurahan/tim kemensos/tim dinsos selama data diri eks-PBI tersebut sesuai dengan regulasi beralih menjadi PPU dan masih berada di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” tutupnya. (*)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/