KEMLAGI, Jawa Pos Radar Mojokerto – RP, 27, harus meringkuk di sel tahanan rutan Mapolres Mojokerto Kota. Pria pengangguran tersebut diduga mencabuli SA, bocah perempuan yang masih berusia 6 tahun.
Aksi belajat RP dilancarkan di rumah korban di Kecamatan Kemlagi, Kamis (9/6) malam. Terduga pelaku yang semula duduk di lantai mendekati korban yang tengah bermain handphone (HP). Korban dialihkan perhatiannya dengan diputarkan konten di Youtube. ”Aksi pelaku RP diketahui orang tua korban setelah korban mengeluh sakit pada bagian vitalnya,” terang Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso, kemarin (15/6).
Tak terima anaknya dicabuli, orang tua korban kemudian melaporkan tetangganya sendiri tersebut ke Polsek Kemlagi. Serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan polsek dan Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota, polisi akhirnya mengamankan terduga pelaku keesokan harinya. RP ditetapkan tersangka dengan barang bukti di antaranya bekas pakaian korban. ”Pelaku sudah diamankan dan kami tahan,” imbuhnya.
Rizki menyebut, RP dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 290 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Informasi yang dihimpun, terduga pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi pencabulan. Pria tanpa pekerjaan itu nekat mendatangi rumah korban dengan modus seolah-olah untuk berkunjung.
Kasattahti Polres Mojokerto Kota Iptu Katmanto membenarkan, tersangka kasus pencabulan yang dimaksud telah ditahan di rutan. Penahanan dilakukan beberapa hari yang lalu. Dalam surat yang diterimanya, penahanan berlaku selama 20 hari. (adi/ron)