24.8 C
Mojokerto
Sunday, April 2, 2023

Di Kota, Akses Masuk Pasar Ditutup Total

HARI PERTAMA Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto menertibkan jam operasional Pasar Tanjung Anyar, Jumat  (15/10. Petugas menyisir pedagang yang masih buka di atas batas jam operasi. Selain itu, pembersihan aktivitas juga dilakukan dengan menutup seluruh akses masuk pasar. 

Selama dua minggu kedepan, kegiatan pasar dibatasi mulai pukul 03.00 hingga 16.00. Jumat, adalah hari pertama pemberlakuan jam operasional tersebut. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto Nomor 443.33/183/417.508/2021.

Pantauan Jawa Pos Radar Mojokerto tampak sejumlah pedagang masih membuka lapaknya hingga melebihi batas operasional. Salah satunya Andre, 20, pedagang buah yang mangkal di  kawasan Jalan Residen Pamuji. Meskipun dia mengaku sudah mengetahui adanya pembatasan jam operasional ini. Andre baru menutup lapaknya setelah petugas datang. ’’Soalnya biasanya ngelapak sampai pukul 21.00,’’ ungkapnya.

Penertiban yang dipimpin oleh Satpol PP Kota Mojokerto melibatkan Polri/TNI serta Dishub Kota Mojokerto tersebut menyasar seluruh pedagang yang berada di kawasan Pasar Tanjung Anyar. Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono mengatakan, penertiban dilakukan  menyusul berlakunya jam operasional pasar tradisional.

Baca Juga :  Aparat Desa jadi Motor Penggerak Sukseskan Program JKN-KIS

Dijelaskannya, aktivitas pasar hanya boleh dilakukan selama jam operasional. Selebihnya seluruh kegiatan yang berada di pasar harus dihentikan. ’’Semua aktivitas diminta untuk dihentikan,’’  ungkapnya. Penyesuaian jam operasional dimaksudkan untuk menekan angka persebaran Covid-19 di Kota Mojokerto yang kian menggila.

Kegiatan pasar yang melibatkan banyak orang dinilai rawan terhadap persebaran virus mematikan tersebut. ’’Kenapa pukul 03.00 sampai 16.00 karena di pasar dinilai rawan karena interaksi manusia di pasar itu kan sangat besar dibanding pertokoan atau yang lain,’’ terangnya.

Dodik menuturkan, penyesuaian jam operasional ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha, baik pedagang pasar maupun pemilik ruko di kawasan Pasar Tanjung Anyar. Artinya, jika masih ada pelaku usaha yang membandel berarti dia telah melanggar protokol kesehatan (prokes). Dengan demikian, pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan perda yang berlaku. ’’Dasar dari SE ini Perwali Nomor 47 dan 55 Tahun 2020 terkait pemberlakuan tata norma baru. Apabila ada pelanggar prokes maka akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 200 ribu bagi pelaku usaha,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Penumpang Kereta Api Turun 60 Persen

Disebutnya, untuk memastikan kepatuhan warga,  petugas akan berpatroli di kawasan tersebut selama penutupan. Selain itu, petugas juga menutup enam akses masuk pasar. Dodik mengatakan, penutupan ini untuk mempermudah petugas menghalau pedagang selama proses penyesuaian jam operasional.

Ditegaskannya, guna mengantisipasi komplain dari pedagang, pihaknya memastikan akan berusaha menggunakan pendekatan persuasif dan terus menggencarkan sosialisasi pembatasan ini. ’’Pembatasan ini semata untuk menekan persebaran Covid-19. Karena tingginya interaksi antarmanusia di pasar yang tentu berbahaya di masa pandemi seperti ini,’’ pungkasnya. (adi)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/