24.8 C
Mojokerto
Friday, June 9, 2023

PA Banjir Permohonan Izin Poligami

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Dalam kurun waktu setahun terakhir, poligami seolah menjadi tren paling banyak diganderungi masyarakat. Itu setelah Pengadilan Agama (PA) Mojokerto menerima puluhan permohonan izin poligami.

Panitera PA Mojokerto Ishadi membenarkan maraknya pengajuan izin poligami selama satu tahun ini. Sejak Januari lalu, PA mencatat setidaknya ada 95 pengajuan izin poligami dari warga. Namun, hanya lima yang berhasil dikabulkan permohonannya. Hal itu lantaran berkas yang diajukan pemohon tak memenuhi persyaratan. ’’Kalau yang dikabulkan saat ini hanya lima, tapi sebenarnya yang mengajukan banyak jumlahnya,’’ katanya, saat ditemui di ruangan kemarin (14/10).

Ishadi menambahkan pengajuan poligami yang meningkat disebabkan berbagai faktor. Mayoritas pengajuan poligami lantaran pasangan suami istri (pasutri) yang cukup lama berumah tangga, namun tak juga memiliki anak. Selain itu, faktor lain juga akibat ekonomi, atau pihak istri yang sudah tidak bisa memenuhi kewajiban pada sang suami. ”Bisa beragam alasannya, tapi lebih banyak karena faktor keturunan,” jelas dia.

Baca Juga :  The Lasmojo Balik ke Stadion Jala Krida

Dikatakannya, izin poligami juga tidak bisa diajukan serta-merta. Masih ada syarat lain. Yaitu, suami harus mapan secara ekonomi. Pendapatannya cukup untuk menafkahi istri lebih dari seorang. Untuk menakar besaran pendapatan ini, lanjut Ishadi, ukurannya memang relatif. ’’Majelis hakim biasanya mempertimbangkan domisili,’’ bebernya.

Setidaknya, suami harus berpendapatan minimal Rp 5 juta jika tinggal di pedesaan. Sedangkan untuk di kota, tentu biaya hidupnya lebih tinggi. ”Kalau di kota minimal ya Rp 10 juta per bulan. Tentu khan berbeda antara kewajiban punya istri satu dan istri dua,” sebut dia.

Persyaratan yang tak kalah penting berupa izin tertulis dari istri pertama. ”Izin istri ini sifatnya mutlak, kalau tidak ada ya otomatis gagal,” lontarnya. Baru setelah mengantongi izin dari istri, proses selanjutnya adalah persidangan, yang dihadiri oleh suami-istri untuk mediasi. Dalam proses ini pula, pengadilan bakal menelisik harta yang dimiliki pasangan suami-istri tersebut.

Baca Juga :  Satu Calon Kades Canggu Tak Lengkapi Berkas, Tapi Tetap Diloloskan Panitia

Penetapan harta bersama itu bertujuan melindungi pihak perempuan agar tetap mendapat haknya. Sekaligus memberi penekanan bagi pihak laki-laki untuk berlaku adil meski akan berpoligami. ”Misalnya harta untuk istri pertama, nggak boleh diminta sama istri kedua suaminya,” tuturnya. Karena itu, harta bersama pasangan harus dicatat secara detail. Itu penting sebagai salah satu upaya perlindungan bagi masing-masing istri. ”Supaya tidak timbul konflik di kemudian hari,” tandas Ishadi. (oce/fen)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/