26.8 C
Mojokerto
Friday, June 9, 2023

Izin Ace Hardware dan Informa Bodong, Hari Ini Bakal Ditutup Satpol PP

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Menjamurnya toko modern atau supermarket di Kota Mojokerto tak diimbangi kepatuhan pelaku usaha dalam pengurusan izin.

Di antaranya supermarket Ace Hardware Indonesia, Home Center Indonesia (Informa), dan PT Food Beverages Indonesia (Chatime), yang berada di Jalan Majapahit Selatan, Kecamatan Kranggan. Toko megah milik Kawan Lama Group yang diresmikan Wali Kota Mojokerto Ika Pusputasari Maret lalu belakangan diketahui bodong.

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono menjelaskan, dari data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tiga toko besar, Ace Hardware, Informa, dan Chatime, yang berstatus supermarket tersebut, termasuk satu dari 23 swalayan yang diduga bermasalah.

’’Toko itu statusnya sampai saat ini memang bodong,’’ ungkapnya. Supermarket tersebut hingga kini belum mengantongi izin operasional. Untuk penegakan perda, petugas pun mengirim surat kepada tiga manajemen perusahaan tersebut, Rabu (13/10).

Yakni, surat peringatan untuk tidak melakukan operasional lagi. ’’Sesuai surat yang kami layangkan, per Kamis besok (hari ini) ketiganya (Ace Hardware, Informa, dan Chatime) tidak boleh beroperasi atau aktivitas jual beli di dalamnya. Jadi, penutupan harus dilakukan per besok (hari ini red),’’ tegasnya.

Baca Juga :  Buru Wifi Gratis, Siswa Belajar di Balai Desa

Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18  Tahun 2015 tentang perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko  Modern.

Tak hanya itu, penutupan juga berlandaskan pada surat dari DPMPTSP Nomor 503/1102/417.316/2010 tentang informasi terkait data izin usaha toko swalayan dan pusat perbelanjaan di Kota Mojokerto.

Hasil evaluasi yang ada, tempat usaha tersebut tenyata hanya memiliki izin lokasi. ’’Izin lokasi itu dikeluarkan karena memang sesuai pengajuan manajemen, hanya untuk tempat usaha perdagangan eceran reguler,’’ tuturnya.

Namun, berdasarkan surat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Mojokerto tertanggal Senin (12/10) lalu, tempat usaha tersebut justru ditegaskan masuk kategori toko modern dan klasifikasi supermarket. Bukan pedagang eceran.

’’Dari situ kami kirim surat untuk melakukan penutupan sementara. Untuk tidak beroperasi sampai izin operasional toko modernnya keluar,’’ tegasnya. Namun, lanjut Dodik, jika hari ini penutupan belum dilakukan oleh manajeman, satpol PP sebagai penegak perda memastikan melakukan penutupan paksa seperti sejumlah minimarket sebelumnya.

Baca Juga :  Eks Kapus Catut Oknum Dewan

Tercatat, 11 minimarket ditutup sementara. Dan 2 lagi ditutup permanen karena keberadaannya dekat dengan pasar tradisional. Penutupan tersebut, lanjut Dodik, setelah pemilik usaha diduga mengabaikan pengurusan izin.

Langkah penutupan ini sebagai upaya tegas petugas dalam penertiban adminstrasi perizinan di Kota Onde-Onde. ’’Besok (hari ini red), kami juga akan tempel stiker sebagai tanda penyegelan dan bentuk pengawasan kami terhadap toko modern yang bodong,’’ urai Dodik.

Tak hanya itu, sejumlah swalayan yang diketahui bodong karena izin operasionalnya habis juga akan menunggu giliran dilakukan penutupan. Di antaranya, Top Pangan I dan II, 212 Mart, UD Bentar, Alifah, dan Swalayan Gajah Mada.

Berusaha dimintai konfirmasi, pihak manajemen Ace Hardware Reza, mengatakan, belum bisa memberikan keterangan resmi terkait persoalan perizinan operasional tersebut. Karena masalah tergolong baru, masih dibicarakan di internalnya. (abi)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/