KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Sejumlah nasabah, karyawan, hingga manajemen bank dan salon kecantikan, di Kota Mojokerto didenda Rp 200 ribu oleh Tim Gugus Tugas Covid-19, Selasa (14/9). Tindakan tegas diambil setelah mereka diketahui melanggar protokol kesehatan. Tidak memakai masker dan tidak menyediakan tempat cuci tangan di tempat usahanya.
Pendisiplinan warga di tengah pandemi ini dilakukan satgas dalam Operasi Yustisi Covid-19 terhadap sejumlah perkantoran. ’’Total ada 13 orang terjaring tidak pakai masker di lima lokasi berbeda,’’ ungkap Kabid Ketentraman dan Penertiban Umum Satpol Pol PP Kota Mojokerto Fudi Harijanto.
Kali pertama pelanggaran ditemukan di kantor Bank BPR Jatim Jalan Mojopahit. Petugas mendapati sejumlah karyawan tidak memakai masker. ’’Di bank ini kami dapati ada enam orang karyawan yang melanggar,’’ tuturnya.
Penyisiran berlanjut ke lokasi kedua di Bank Saudara Jalan Mojopahit. Petugas juga menjaring dua karyawan yang melanggar tidak memakai masker.
Dari bank, tim gugus melanjutkan penyisiran. Hasilnya, mendapati lima pelanggar lain. Antara lain, satu karyawan di Salon Brida/Orient di Jalan Pahlawan, dua orang di Sinar Mas Finance Jalan Pahlawan, serta dua pengguna jalan yang melintas di Jalan Majapahit. ’’Dari total 13 pelanggar, seketika langsung kita beri sanksi administrasi berupa denda Rp 200 ribu,’’ tegasnya.
Denda itu disesuaikan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) 55 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perwali 47/2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19. Razia juga semakin masif dilakukan menyusul keluarnya Instruksi Persiden (Inpres) 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Menurutnya, tidak hanya nasabah atau karyawan yang dijatuhi sanksi denda Rp 200 ribu, petugas juga menjatuhkan sanksi terhadap manajemen bank dan pemilik usaha. Hal itu untuk membuat jera pelanggar agar tidak mengulangi lagi. Sekaligus menjadi pelajaran bagi manajemen perusahaan bahwa pendisiplinan yang dilakukan tim gugus tugas tidak main-main. ’’Bagaimana pun menajemen adalah sebagai penanggung jawab, maka kita sertakan. Sesuai Perwali 55/2020 Pasal 48 yang terdiri ayat 1 sampai 6,’’ paparnya.
Terlebih lagi, persebaran Covid-19 secara nasional kasusnya juga terus meningkat. Termasuk di Kota Mojokerto. Hingga kini statusnya masih zona oranye. ’’Makanya, kita selalu waspada. Kita menyatakan Mojokerto ini belum aman dari Covid-19,’’ tegasnya.
Disebutkannya, setiap pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dan dikenakan denda administrasi akan langsung membayar ke Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kota. Bukti pembayaran itu nantinya sebagai alat tukar KTP yang disita dari pelanggar di kantor satpol PP. ’’Denda ini yang nantinya akan diberikan ke BPPKA untuk menjadi pemasukan kas daerah,’’ tuturnya.
Petugas juga mengancam akan melakukan penutupan hingga pencabutan izin operasional jika tempat usaha tiga kali diketahui melanggar potokol kesehatan.
Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi mengatakan, Operasi Yustisi ini untuk penegakan hukum protokol kesehatan. Harapannya, disiplin melaksanakan protokol kesehatan bukan karena dipaksa. Namun, memang sudah menjadi kewajiban setiap warga dalam mencegah dan memutus mata rantai persebaran Covid-19 di Kota Mojokerto. ’’Tindakan-tindakan itu dimulai teguran lisan sampai dengan pemberlakuan sanksi denda administratif,’’ ungkapnya.
Sasaran Operasi Yustisi ini lebih menyasar warga yang tidak memakai masker. Namun, tidak menutup kemungkinan, pelanggar protokol kesehatan lainnya juga akan dijaring. Sebab, sosialisasi dan edukasi sudah sering dilakukan. Termasuk, ribuan masker jauh-jauh hari juga sudah dibagikan. ’’Jadi, saat ini sudah tiba saatnya pemberlakukan sanksi dengan Operasi Yustisi. Siapa pun yang keluar rumah tidak memakai masker, siap-siap saja ditindak,’’ tegas mantan Kapolres Sumenep ini.