MOJOKERTO – Masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK akan digelar serentak mulai hari ini. Siswa baru bakal didekatkan dan dikenalkan dengan lingkungan sekolah.
Tempat yang ditempati mengais ilmu selama enam tahun atau tiga tahun ke depan. Dalam pelaksanaan MPLS tersebut, kepala sekolah (kasek) ditunjuk sebagai penanggung jawab. Selain itu, dinas pendidikan (dispendik) juga membentuk tim khusus.
Tim tersebut yang menjamin tidak adanya praktik perpeloncoan terhadap siswa didik baru. Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Dispendik) Provinsi Wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto Mariyono, menjelaskan, pelaksanaan MPLS kali ini tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Menurutnya, seluruh rangkaian MPLS telah diatur dalam petunjuk teknis (juknis) yang telah diberikan ke masing-masing sekolah. Dijelaskannya, tujuan utama MPLS adalah memberikan ruang kepada siswa baru untuk beradaptasi dengan lingkungan dan warga sekolah.
Di sisi lain, juga dilakukan kegiatan untuk membangun penguatan pendidikan karakter (PPK). ’’Penekanananya seperti menangkal radikalisme, pedoman pancasila, menerjemahkan istilah NKRI. Itu yang harus menjadi bagian dari materi pokok di MPLS,’’ terangnya.
MPLS untuk SMA/SMK Negeri di Kota dan Kabupaten Mojokerto dilaksanakan selama lima hari. Terhitung mulai hari ini hingga Jumat (19/7) nanti. Dia mengatakan, penyelenggaraan kegiatan MPLS hanya menjadi kewenangan guru.
Namun, sekolah juga bisa menggandeng TNI-Polri dalam rangka memberikan materi wawasan kebangsaan, bela negara, dan cinta Tanah Air. ’’Yang jelas bisa melibatkan dan bekerja sama dengan instansi terkait,’’ paparnya.
Mariyono mengatakan, pihaknya melarang keras kegiatan yang mengandung unsur perpeloncoan maupun aktivitas yang tidak bersifat mendidik. Baik dari sisi pemakaian atribut yang nyeleneh, penugasan yang menyulitkan, maupun berdandan aneh.
’’Tidak ada pelonco-peloncoan. Jika sekolah mengikuti petunjuk teknis, insya Allah tidak akan ada seperi itu,’’ tandasnya. Pihaknya mengaku telah membentuk tim pengawas selama MPLS berlangsung. Tujuannya, untuk memastikan bahwa tidak ada kegiatan yang melenceng dari juknis yang ada.
Menurutnya, selama kegiatan pengenalan ini, kepala sekolah ditunjuk sebagai penanggung jawab utama. Oleh karena itu, jika terbukti ditemukan pelanggaran, maka kepala sekolah bisa terancam sanksi. Bahkan dalam juknis disebutkan, jika terjadi pelanggaran sangat berat, kepala sekolah bisa terancam dibebastugaskan dari jabatan.
’’Tapi kita lihat derajat pelanggarannya. Apa betul dilaksanakan dan berkaitan langsung dengan kepala sekolahnya. Jika iya, sanksinya bisa peringatan keras kepada kepala sekolah sampai pada pemindahtugasan,’’ tukasnya.
Di samping itu, kegiatan yang sebelumnya dikenal sebagai masa orientasi siswa (MOS) kali ini juga melarang siswa senior atau alumni untuk terlibat langsung sebagai penyelenggara. Kalau pun diperlukan, sekadar membantu proses pelaksanaan. ’’Kakak kelas membantu boleh, tapi kepanitiannya tetap guru-guru,’’ imbuhnya.
Mantan Kepala Cabang Dispendik Wilayah Bangkalan ini, mengatakan, dihapusnya keterlibatan dari kakak kelas untuk menghindari adanya senioritas yang berujung tindakan bullying pada siswa baru.
Dikatakannya, seluruh kegiatan yang dilakukan saat MPLS juga berhak diketahui orang tua. Karena itu, sebelum kegiatan berlangsung, masing-masing sekolah telah memberikan sosialisasi serta formulir untuk ditandatangani oleh wali murid.