KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Meski tahapan penyaluran bantuan sosial terdampak Covid-19 telah memasuki tahap kedua, tetapi Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mojokerto masih panen pengaduan.
Terdapat ratusan warga yang merasa namanya belum terdaftar ke Jaring Pengaman Sosial (JPS). Plt Kepala Dinsos Kota Mojokerto Heru Setyadi mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya memang masih membuka peluang warga untuk melaporkan jika merasa belum tercover bansos.
Pengaduan itu ditampung melalui Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) di Kantor Dinsos Kota Mojokerto. ’’Sudah ada ratusan yang datang. Rata-rata mau mengajukan untuk menerima bantuan sosial,’’ terangnya.
Meski demikian, tidak seluruhnya akan secara otomatis dimasukkan sebagai calon penerima bansos. Menurut Heru, pihaknya akan tetap melakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu.
Selain itu, dari masing-masing Nomor Induk Kependudukan (NIK), juga akan dilakukan pengecekan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kelayakan serta menghindari dobel penerimaan. ’’Tim fasilitator juga akan melakukan pengecekan langsung ke rumah yang bersangkutan,’’ ulasnya.
Jika dinilai memenuhi syarat, maka warga akan diusulkan untuk masuk sebagai penerima bansos. Namun, sebut Heru, penyalurannya baru bisa direalisasikan pada gelombang ketiga Juli nanti. ’’Sepanjang masih ada kuota akan kita tampung semuanya,’’ tandasnya.
Di sisi lain, data penerima juga akan dilakukan validasi setiap bulan. Seperti yang dilakukan pada penyaluran jenis bantuan sosial tunai (BST) tahap II di Kota Mojokerto yang rampung akhir pekan kemarin. Total penerima bantuan dari pemerintah pusat sebesar Rp 600 ribu per bulan tersebut menyasar sebanyak 11.466 keluarga penerima manfaat KPM.
Namun, dari data tersebut sedikitnya ada 530 KPM yang dilakukan pemblokiran. Nama-nama tersebut telah diusulkan ke Kemensos dan telah disetujui untuk dilakukan penggantian dengan KPM baru. ’’Penggantinya langsung masuk di tahap II ini,’’ ujarnya.
Pemblokiran itu dilakukan karena 530 KPM tersebut dinyatakan tidak valid karena telah meninggal dunia, pindah alamat, maupun dinilai ekonomi mampu. Selain itu, juga disebabkan karena sejumlah warga penerima yang mengembalikan bantuan atas kesadaran sendiri.
Di sisi lain, pihaknya juga masih melakukan pendataan pada penerima jenis bantuan yang bersumber dari APBD. Pihaknya juga akan melakukan pencoretan jika bantuan berupa sembako itu tidak diambil sesuai jadwal.
Bansos tersebut telah disalurkan secara serentak pada Kamis (11/6) dengan menyasar 3.317 KPM di 18 kelurahan se-kota. ’’Kita cek dulu tidak datang karena apa. Kalau memang tidak meninggal atau pindah alamat, kami akan usulkan penggantian penerima baru,’’ ulasnya.
Sekretaris Dinsos Kota Mojokerto ini menambahkan, penyaluran JPS tahap II masih menyisakan satu jenis bantuan yang berasal dari Pemprov Jatim. Heru menyebutkan jika pihaknya tinggal menunggu transfer dana dari provinsi.
Pada pencairan tahap kedua ini, Kota Mojokerto tetap mendapat jatah sebanyak 5.000 KPM. Masing-masing akan mendapatkan BST sebesar Rp 200 ribu yang diterima selama tiga bulan. ’’Kalau dana sudah turun akan langsung kami salurkan,’’ pungkas mantan Wadir Administrasi RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo ini. (abi)