27.8 C
Mojokerto
Friday, June 9, 2023

Pabrik Akui Belum Penuhi Sanksi DLH

Pengolahan Bulu Ayam yang Dikeluhkan Warga

JETIS, Jawa Pos Radar Mojokerto – Protes warga terhadap bau menyengat yang ditimbulkan pengolahan bulu ayam di Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, membuat perusahaan bersuara. PT Braja Cakra Buntara (BCB) menyebut bau tak sedap yang keluar tak separah yang diungkapkan warga. Namun perusahaan mengakui jika belum memenuhi semua sanksi dari pemda.

’’Sebenarnya soal bau, tidak separah yang diungkapkan warga. Kalau mengeluarkan bau, sebenarnya, dulu pun bau, hari ini pun bau, hanya saja lebih cenderung sebentar,’’ ungkap Direktur PT BCB, Arum Widiastutik, kemarin.

Menurutnya, ritme bau yang dikeluarkan dalam aktivitas produksi perusahannya itu tergantung sering tidaknya pekerja membuang asap yang dihasilkan dalam pembakaran. Tak hanya itu, sulitnya dalam pembuangan air limbah juga menjadi salah satu pemicu munculnya bau.

’’Kalau saja kita dikasih fasilitas untuk pembuangan air, itu akan mengurangi bau banyak sekali. Kenapa semakin hari semakin bau, karena limbah produksi dan nonproduksi itu kita tampung di suatu bak, karena kita tidak bisa membuang keluar,’’ paparnya.Sehingga sebulan sekali perusahaan harus mengambilnya dengan truk tangki.

Baca Juga :  Sanksi Pemda Diabaikan, Pabrik Pengolahan Bulu Ayam Membangkang

Arum juga membantah jika tak menggubris 10 sanksi administratif yang diberikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sejauh ini pihaknya selalu berupaya memenuhi yang sudah menjadi kewajibannya. Namun, memang belum semua sanksi dipenuhi. ’’Laporan per semester itu belum bisa kita lakukan karena cerobong kita belum buat. Lab air sudah kita lakukan, pokoknya sudah melakukan proses untuk memenuhi poin-poin itu. Tapi itu kan juga butuh waktu,’’ katanya.

Termasuk melakukan kerja sama dengan trasporter pengolahan limbah B3 juga sudah dilakukan. ’’Cuma memang TPS-nya saja yang kurang layak. Kita sudah perbaiki mulai kemarin,’’ tegasnya.

Diketahui, tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3 yang selama ini dimanfaatkan pabrik hanya berdinding anyaman bambu dengan atap galvalum. ’’Jadi, dari TPS yang ada itu belum maksimal,’’ tegasnya.

Baca Juga :  Kain Seragam SMPN di Bawah Standar

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Zaqqi, menegaskan, hasil pengecekan tim DLH ke lapangan, ditemukan jika pabrik pengolahan bulu ayam itu selama ini tidak menindaklanjuti sanksi administratif paksaan dari pemerintah. Sebagai tindak lanjut, dengan tidak dilaksanakannya 10 sanksi hingga jatuh tempo ini, pemerintah bakal memberi peringatan keras. ’’Karena tak ada satu pun yang dipenuhi, dalam sidak yang kami lakukan bersama dewan, dewan juga sempat marah-marah saat di lokasi lantaran ini sudah dianggap pelecehan karena tidak menggubris sanksi yang dijatuhkan oleh pemda,’’ tegasnya.

Selama ini warga sekitar dibuat resah atas aktivitas PT BCB akibat menimbulkan bau menyengat. Menurut warga, bau menyengat tersebut sudah lama. Yakni, sejak pabrik tersebut berdiri pada 2019. Beberapa kali warga sudah melakukan protes. Namun, belum menuai hasil. Setiap hari warga tidak bisa bernapas lega. Mereka harus menahan bau yang ditimbulkan dari pabrik tersebut. Bau menyengat akan semakin pekat jika malam hari. (ori/abi)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/