PRAJURIT KULON, Jawa Pos Radar Mojokerto – Menjamurnya ratusan rumah kos disikapi oleh Pemkot Mojokerto. Rabu (13/11), satpol PP bersama tim gabungan kembali melakukan inventarisir sekaligus melayangkan surat peringatan terhadap pemilik usaha sewa kos yang belum mengantongi legalitas alias bodong.
Satpol PP melakukan penyisiran bersama Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta petugas kecamatan. Sedikitnya, belasan titik rumah kos didatangi petugas.
Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono, mengatakan, agenda penyisiran tersebut menindak lanjuti hasil temuan DPMPTSP sebanyak 409 titik rumah kos yang belum berizin. Namun, untuk sasaran kali ini dititikberatkan terhadap usaha kos yang juga memiliki kewajiban membayar pajak. ”Kami menyisir kos yang memiliki di atas sembilan kamar. Selain harus melengkapi perizinan, mereka (pemilik kos) juga wajib membayar pajak,” terangnya.
Dia menyebutkan, dari 409 kos tak berizin yang tersebar di 13 kelurahan di Kota Onde-Onde, sekitar 30 persennya memiliki kapasitas di atas sembilan kamar. Dalam penyisiran kemarin, petugas juga melayangkan surat peringatan kepada pemilik untuk segera melengkapi izin serta membayar pajak. ”Selama ini karena belum berizin, maka belum tercatat sebagai objek pajak juga,” paparnya.
Dalam agenda penyisiran kemarin dilakukan di empat kelurahan di Kecamatan Prajurit Kulon. Setidaknya, petugas memberikan surat peringatan kepada 14 rumah kos yang kedapatan tak berizin, dan belum membayar pajak. Dodik menyatakan, pihaknya akan secara berkala melakukan inventarisir dengan sasaran rumah kos lain di dua kecamatan lainnya.
Mantan Kabag Humas Pemkot Mojokerto ini, memaparkan, atensi juga dilakukan terhadap ratusan kos lainnya yang belum mengantongi izin. Pasalnya, legalitas usaha sewa kamar tersebut sebagaimana telah diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Rumah Kos. ”Walau hanya satu kamar pun harus tetap izin,” tandasnya.
Untuk saat ini, pihaknya mengaku masih sebatas melakukan langkah persuasif dalam upaya penertiban izin. Sebab, masih tersisa lima kelurahan yang belum tersentuh pendataan. Di antaranya, Kelurahan Miji, Sentanan, Kranggan, Wates, Gunung Gedangan, dan Gedongan. ”Kami beri surat peringatan itu dulu, untuk mengurus izin. Nanti setelah dievaluasi secara keseluruhan di kota, kita gerak lagi yang lebih represif,” tandasnya.
Sementara itu, Kasubid Penagihan BPPKA Kota Mojokerto Mudjoko, menambahkan, dasar untuk pemungutan pajak terhadap rumah kos sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda 12/2010 tentang Pajak Daerah. Dia menyebutkan, besaran pajak yang harus dibayarkan adalah 5 persen dari tarif sewa kamar. Oleh karena itu, langkah untuk menginventarisir usaha kos diharapkan dapat meminimalisir menguapnya PAD (pendapatan asli daerah).
”Yang terhitung adalah kamar yang terisi saja. Jika semua taat bayar pajak, rumah kos cukup menujang untuk PAD kita,” imbuhnya. Untuk diketahui, berdasarkan data dari DPMPTSP, terdapat 409 rumah kos yang belum mengantongi izin. Ratusan usaha sewa kamar tersebut tersebar di 13 kelurahan. Tertinggi berada di Kecamatan Prajurit Kulon dengan 178 rumah kos yang tersebar.
Masing-masing berada di Kelurahan Surodinawan 19 titik, Prajurit Kulon 64 titik, Blooto 16 titik, Pulorejo 43 titik, Kauman 13, serta Mentikan 23. Selanjutnya disusul Kecamatan Kranggan 124 rumah kos. Meliputi Kelurahan Meri sebanyak 80 titik, Purwotengah 10 titik, dan Jagalan 34 titik. Sementara siswanya berada di wilayah Kecamatan Magerasi sebanyak 107 rumah kos. Terdiri dari 19 titik di Kelurahan Magersari, 27 titik di Balongsari, serta 61 titik di Kedundung.