23.2 C
Mojokerto
Tuesday, June 6, 2023

Pengunjung Tak Scan Barcode, Dua Tempat Karaoke Ditutup

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Dua tempat karaoke di Kota Mojokerto, X2X Family Karaoke dan Royal Family Karaoke, disegel Satpol PP selama sebulan ke depan. Penutupan ini menyusul ditemukan pelanggaran berat. Yakni, pegawai dan pengunjung yang masuk tanpa scan bukti vaksin di aplikasi PeduliLindungi melalui QR code.

Penutupan terhitung mulai Rabu (13/10). Otomatis, tak ada aktivitas berarti di lokasi. Pintu masuk dikunci rapat. ”Tutup lagi,” ucap Abdul, warga di depan X2X Family Karaoke.

Menurutnya, rumah karaoke sempat buka selama tiga hari. Namun, kini tak lagi beroperasi. ”Minggu (10/10) itu sudah buka. Tapi, tadi (kemarin) di grup katanya tutup. Tidak tahu tutupnya kenapa,” imbuh pria yang mengaku sebagai pegawai dapur karaoke tersebut.

Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono mengatakan, pembukaan tempat karaoke dilakukan dengan sejumlah syarat. Seperti batasan jam operasional mulai pukul 12.00 sampai 21.00 serta pegawai maupun pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Kota Mojokerto nomor 443.33/1307/417.508/2021 tentang PPKM level 3. Dalam SE dijelaskan, karaoke yang melanggar akan disanksi penutupan selama sebulan. Dua kali melanggar, ditutup dua bulan. Dan, jika tiga kali melanggar, izin surat layak operasional (SLO) langsung dicabut.

Baca Juga :  Pemkab Bakal Gandeng Polisi

Dodik mengaku, melakukan pemantauan rutin terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) tersebut. Hasil monitoring yang berlangsung di enam tempat karaoke, Selasa malam (12/10), dua di antaranya telah melanggar aturan. ”Dari enam lokasi itu ada dua karaoke di Jalan Pahlawan (X2X Karaoke dan Royal Karaoke) yang ternyata kedapatan memasukkan pengunjung tanpa scan barcode dan kartu vaksinasi,” jelasnya.

Petugas memeriksa seluruh pengunjung maupun pegawai tempat karaoke. Setiap orang dicek untuk memastikan telah masuk dengan memindai QR code atau tidak. Hasilnya, tujuh orang di dua tempat tersebut tidak memililiki aplikasi PeduliLindungi.

Mereka yang terdiri dari dua pegawai dan lima pengunjung itu langsung diangkut ke kantor Satpol PP dan dimintai keterangan. ”Dari dua tempat karaoke itu kita mengamankan ada tujuh orang. Ini tadi sudah kita mintai keterangan dan mereka benar-benar waktu itu tidak diminta scan barcode dan ditanyai kartu vaksin,” terang Dodik.

Baca Juga :  Pelanggar Turun, Seminggu Hanya Jaring 286 Orang

Disebutnya, tujuh orang itu mengaku sudah vaksin. Namun, mereka tak bisa menunjukkan bukti vaksinasi karena tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi. ”Katanya sudah vaksin pertama tapi kartunya ketinggalan di rumah. Tapi yang jelas saat masuk mereka tidak ditanyai apa-apa seperti biasa. Itu kesalahan pengelola,” ujarnya.

Tidak ada sanksi bagi pengunjung. Namun, sesuai dengan peraturan, dua tempat yang kedapatan memasukkan orang tanpa cek bukti vaksinasi itu langsung dijatuhi sanksi penutupan selama sebulan.

Keduanya berhenti beroperasi sejak surat penutupan itu dikirim kemarin. ”Semua tempat karaoke ini sudah menyediakan dan memasang barcode. Pengelola berkewajiban melakukan skrining. Tapi karena tidak dijalankan, sesuai SE, dua karaoke kita beri saksi penutupan satu bulan,” katanya.

Satpol PP juga mengecek Graha Poppy, Karaoke Bintang, Wates Karaoke, dan De Resort. Empat hiburan malam ini sudah menjalankan aturan prokes sesuai SE. Satu tempat lain, Mojo Karaoke sudah tutup saat petugas datang untuk melakukan pengecekan. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/