26.8 C
Mojokerto
Friday, June 9, 2023

Polisi Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Daerah

MOJOSARI, Jawa Pos Radar Mojokerto – Jaringan curanmor lintas daerah asal Pasuruan, berhasil dibongkar Polres Mojokerto. Pelaku sukses menggondol tujuh motor dari berbagai daerah. Seperti Mojokerto, Gresik, Pasuruan hingga Probolinggo.

Adalah Buasil alias Iwan, 42. Warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan itu dibekuk tim Resmob Satya Haprabu Polres Mojokerto saat beraksi di pasar Buah, Mojosari.

Terbongkarnya identitas pelaku ini setelah tim Resmob mengamati rekaman CCTV saat pelaku beraksi di minimarket di Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.”Setelah ada laporan, tim Satya Haprabu Polres Mojokerto langsung bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus pelaku saat akan beraksi di pasar buah (Seduri) Mojosari,” ungkap Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander.

Aksi itu, bukan kali pertama kali ini pelaku melancarkan aksinya. Iwan sudah beraksi beberapa kali di berbagai tempat di beberapa daerah. Yakni Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo, Gresik, hingga Probolinggo. Hal tersebut diketahui dari sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas di rumah penadah. Di antaranya, tujuh unit motor hasil pencurian, kunci T, sejumlah uang tunai, 10 pelat nomor, hingga helm yang digunakan pelaku saat beraksi.

Baca Juga :  Hari Ini Pendaftaran Mojobatik Festival 2022 Kota Mojokerto Ditutup

’’Indikasinya sudah 10 unit yang dicuri oleh tersangka dan jaringannya. Ada satu pelat palsu yang kami temukan. Semula pelat nomor berkode S diubah manjadi W. Kami koordinasikan dengan Satlantas asli atau palsunya. Sehingga bisa jadi ini tindak pidana lain yaitu pemalsuan pelat momor kendaraan,” ungkapnya.

Belakangan diketahui, dua di antara tujuh motor di sita petugas dari penadah itu merupakan milik warga Kabupaten Mojokerto. Dalam aksinya, pelaku tak sendirian. Hanya saja, Iwan berperan sebagai eksekutor alias pemetik. Sementara, dua orang yang kini masih dalam pengejaran berperan sebagai pencari sasaran juga penadah.

Kepolisian sudah mengantongi nama kedua pelaku yang statusnya kini DPO tersebut. Yakni RH dan SN yang merupakan warga Kabupaten Pasuruan. ”Setiap melakukan aksinya, dia tak sendiri. Iwan beraksi bersama satu pelaku lain yang bertugas mengawasi atau memantau kondisi sekitar TKP. Pelaku lain dan penadah ini masih DPO. Karena saat akan kami amankan dua pelaku ini mencium keberadaan petugas dan langsung melarikan diri. Ini masih kami kembangkan lagi,” bebernya.

Baca Juga :  Apip Ginanjar Gantikan Dony Alexander

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancaman mendekam di penjara sembilan tahun lamanya. ’’Pelaku juga residivis dalam aksi serupa dan pernah ditahan di Kabupaten Mojokerto,” tandas Dony.

Sementara itu, Iwan mengaku, mencari sasaran secara acak dengan bermodalkan kunci T yang dirancang sendiri. Usai berhasil pelaku lantas menjualnya dengan harga Rp 3 juta per unit pada penadah yang masih DPO tersebut. Ia nekat melancarkan aksinya lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi istri dan dua anaknya sekaligus hutang yang melilitnya. ”Satu motor saya jual dengan harga Rp 3 juta,” tegasnya.

Ia tak menampik sudah berkali-kali melancarkan aksi curanmor di wilayah Bumi Majapahit yang rerata menyasar area persawahan. ”Rata-rata di area persawahan, pakai kunci T yang saya buat sendiri di rumah,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/