MOJOKERTO – Tindakan tegas diberikan Satpol PP Kabupaten Mojokerto terhadap media iklan visual yang melanggar aturan.
Penertiban dan pembongkaran langsung dilakukan aparatur penegak perda tersebut bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terhadap puluhan reklame yang habis masa izinnya dan tak membayar pajak sejak.
Tidak hanya sehari, penindakan juga bakal digalakkan beberapa hari ke depan terhadap sejumlah reklame bodong yang masih kokoh berdiri di sejumlah kawasan publik di Kabupaten Mojokerto. Dalam penertiban kemarin, petugas baru menyasar kawasan Sooko, tepatnya di sepanjang Jalan R.A. Basuni.
Di sana, belasan petugas langsung membongkar reklame permanen berukuran 3 x 1 meter yang berdiri tegak tepat di tepi jalan. Tidak butuh waktu lama bagi petugas dalam mengkesekusi reklame ilegal tersebut. Selain tidak ada perlawanan dari pemilik usaha papan iklan visual, posisi dan bahan reklame tergolong mudah untuk dibongkar secara manual.
’’Reklame ini izinnya sudah habis dan tidak diperpanjang izinnya. Makanya, kita tertibkan hari ini. Rata-rata miliknya advertising,’’ tutur Samsul Bakri, Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Satpol PP Kabupaten Mojokerto.
Sesuai data yang dihimpun DPMPTSP, masih terdapat puluhan reklame ilegal yang harus dieksekusi lantaran habis masa izinnya. Yang paling banyak ada di Kecamatan Sooko dan Mojosari. Untuk itu, penindakan masih akan berlanjut dalam beberapa hari ke depan. ’’Mungkin ke depan ada di Jalan Wijaya Kusuma (Sooko) dan Jalan Jayanegara (Puri).
Di Mojosari juga ada. Penindakan kita berdasarkan data yang ada di perizinan (DPMPTSP, Red),’’ tandasnya. Sementara itu, Kasi Verifikasi dan Penerbitan Izin Pemakaian Kekayaan Daerah DPMPTSP, Vri Nensy Yanurwati menjelaskan, penertiban dilakukan terhadap reklame yang izinnya sudah tidak berlaku lagi.
Rata-rata, izin media iklan visual ini sudah habis selama setahun, atau sejak tahun 2018 lalu. Namun, tidak diperbarui atau diperpanjang kembali masa aktifnya. Upaya peringatan lewat surat peringatan (SP) sebelumnya juga sudah dilayangkan DPMPTSP, namun tidak ada tanggapan serius dari pemilik usaha jasa reklame. Sehingga penegakkan mau tidak mau harus dilaksanakan.
’’Ini (reklame ilegal, Red) yang tipe permanen kecil. Bulan kemarin kita sudah penertiban insidentil. Bulan depan, akan ada penertiban reklame permanen yang ukuran besar,’’ pungkasnya.