30.8 C
Mojokerto
Sunday, May 28, 2023

Bagi Hasil Pengelolaan Wisata Belum Jelas

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Polemik bagi hasil pengelolaan Wanawisata Padusan, Pacet, dan Air Terjun Dlundung, Trawas, belum berujung. Pemkab masih gigit jari karena tak kunjung memperoleh dana bagi hasil tiket sebesar Rp 1,9 miliar sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Plt Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaan, Keolahragaan, dan Pariwisata (Disbudporapar), Amat Susilo mengatakan, hingga kini transfer dana bagi hasil oleh perhutani sebagai pihak kesatu di objek Wanawisata Padusan, Pacet, dan Air Terjun Dlundung, Trawas, belum ada kejelasan. ’’Sampai saat ini perum perhutani pusat belum mengeluarkan SKK (surat kuasa khusus). Padahal apa yang menjadi syarat, kelengkapannya sudah dipenuhi oleh KBM Jatim,’’ ungkapnya.

Kelengkapan administrasi yang diminta perum perhutani pusat ke Kesatuan Bisnis Mandiri (KBM) Ecotourism Jatim pada 14 Januari lalu sudah dipenuhi. Meliputi, berita acara evaluasi kerjasama, berita acara negosiasi, dan perhitungan analisa bisnis.

Namun, pemenuhan syarat itu belum mendapat respons dari pusat. Hingga pertengahan Februari, SKK yang menjadi landasan perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) bagi hasil, belum turun.

Baca Juga :  THR ASN Habiskan Rp 32,9 Miliar

Nyantolnya surat itu, secara otomatis mengakibatkan pemda belum bisa menikmati dana bagi hasil penjualan tiket sebagai PAD di dua objek wisata. Masing-masing, Air Terjun Dlundung, Trawas, sebesar Rp 461.841.600 dan Wanawisata Padusan, Pacet, senilai Rp 1.444.776.840. Angka ini merupakan hasil penjualan tiket wisata sepanjang 2021.

Dengan ketentuan, 60 persen perhutani dan 40 persen Pemkab Mojokerto pada Wana Wisata Padusan dan Air Terjun Dlundung. Sedangkan, di kolam renang wanawisata yang dikelola pemda, perhutani mendapat bagian 40 persen dan pemda 60 persen. ’’Tidak tahu apa yang jadi faktor lamanya proses SKK itu. Padahal persyaratan juga sudah dikirim, tidak tahu apa petimbangannya. Tapi informasi terbaru, perhutani Senin (hari ini) minta bertemu dengan pemda, mungkin salah satunya juga membahas PKS,’’ tegasnya.

Amat berharap, pertemuan dua pihak di kantor pemkab ini diharapkan bisa mengurai persoalan ini. Sekaligus membawa kabar baik bagi pemkab agar polemik ini juga tidak berlarut-larut. ’’Upaya kita tidak kurang-kurang, yang belum jelas kan pihak perhutaninya, apa yang jadi kendala (turunnya skk) ini sehingga bagi hasil belum jelas, pemda juga belum tahu. Makanya, Senin (hari ini) pertemuan ini semoga membuat terang, bagaimana caranya ini bisa klir tidak ada yang dirugikan,’’ paparnya.

Baca Juga :  30 Hektare Sawah Terendam, Aliran Kali Lamong Meluap ke Lahan Pertanian

Sebelumnya, lambannya tindak lanjut SKK yang jadi landasan PKS memang ada beberapa faktor. Di antaranya, berkaitan dengan proses transisi pengelolaan lokasi wisata dari Direktorat Operasi dan PS Kepada Direktorat Komersial yang sedang berlagsung. Sehingga, sebagai tindak lanjut dan kelengkapan administrasi, KBM Ekowisata Jatim melengkapi sejumlah dokumen. Meliputi, berita acara evaluasi kerja sama, berita acara negosiasi, dan perhitungan analisa bisnis.

Senior General Manager Perum Perhutani KBM Ecotourism Jatim Berthus Sudarmeidi, memastikan, dana sharing yang menjadi PAD Pemkab Mojokerto sektor wisata tak akan hilang. Sebab, dalam proporsi bagi hasil dalam PKS baru tidak berubah. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/