MAGERSARI, Jawa Pos Radar Mojokerto – Penyelundupan pil koplo menggunakan sayur lodeh menjadi bukti sebagian narapidana (napi) narkoba di Lapas Klas IIB Mojokerto tak jera dengan hukuman yang diterima. Mereka masih saja menggunakan segala cara untuk terus menyalahgunakan barang haram tersebut.
Kondisi itu juga mengharuskan petugas lapas meningkatkan pengamanan jika tak mau kecolongan. ’’Meski sudah beberapa kali besuk, saat itu belum ada temuan, penggeledahan saat itu juga ketat,’’ kata Kepala Keamanan Lapas Mojokerto Disri Wulan Agus Tomo, kemarin.
Dikatannya, meski warga binaan boleh dibesuk siapa saja dan boleh masuk, tetapi harus melewati beberapa tahapan. Pertama, pembesuk harus melakukan pendaftaran. Dari pendaftaran itu, petugas lantas mengambil foto wajah pembesuk dan foto KTP miliknya. Pembesuk juga diminta meninggalkan fotokopi KTP-nya sebagai arsip lapas.
Di tengah proses ini, petugas juga memastikan wajah pembesuk sama dengan e-KTP yang digunakan saat mendaftar. ’’Artinya, jika tidak sama (wajah dan e-KTP), pembesuk tidak dibolehkan. SOP-nya memang ketat,’’ paparnya.
Tak heran, NA, 49, warga Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, yang mencoba menyelundupkan 400 butir pil koplo Sabtu (11/1) lalu, tergolong tak asing lagi bagi petugas lapas. Sebelumnya, dia sering membesuk suaminya yang menjadi warga binaan di lapas di Jalan Taman Siswa, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Bahkan, saat suaminya dipindahkan ke lapas lain sekitar dua bulan lalu, NA masih saja datang ke Lapas Mojokerto. ’’Selama dua bulan terakhir, NA tercatat sudah empat kali membesuk tiga napi kasus narkoba,’’ tuturnya.
Salah satu napi yang dibesuk berinisial KA, 23, asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. ’’Yang dibesuk tiga orang berbeda, termasuk KA,’’ imbuhnya menegaskan.
Itensitas NA yang kerap bolak balik membesuk napi narkoba ini tentu patut dicurigai. Sebab, meski tak ada hubungan keluarga, NA nampak rutin besuk napi. Kecurigaan petugas pun akhirnya terbukti setelah perempuan 49 tahun ini membesuk kali keempat, Sabtu (11/1).
Disinggung apakah peristiwa ini mengindikasikan penyelundupan narkoba kerap terjadi sebelumnya, Agus membantah. Sebab, selama beberapa kali berkunjung, NA tidak terbukti menyelundupkan barang terlarang terhadap dua napi lain sebelumnya. Namun, dengan terungkapnya penyelundupan kali ini, tentu membuat petugas lapas harus lebih wasapada dan meningkakan pengamanannya. ’’Modus seperti ini tentu menjadi perhatian serius kami. Saat mendaftar untuk membesuk, NA mengaku saudara jauh dari KA,’’ paparnya.
Berdasarkan catatan petugas lapas, NA baru sekali itu membesuk KA. Saat ini, KA tengah menjalami hukuman atas kasus narkoba yang dialami setahun silam. Di kasus pertama itu, ia dihukum 5 tahun 3 bulan penjara. Dia juga baru sekitar satu tahun menjalani hukumannya. ’’Pembesuk ini hanya nitipkan barang saja. Jadi ditinggal barangnya. Yang dibesuk napi laki-laki,’’ tambah Kalapas Klas IIB Mojokerto, Wahyu Susetyo.
Di Lapas Mojokerto, setiap pengunjung diperbolehkan menitipkan barang untuk para narapidana. Hanya saja, harus menyertakan identitas berupa KTP dan KK. Dari hasil pemeriksaan napi KA, juga tak menampik jika barang tersebut miliknya. ’’Kita mengindikasi jalinan komunikasi antara keduanya dari seringnya yang bersangkutan saat membesuk. Sehingga, bisa merencanakan penyelundupan pil koplo melalui sayur makanan,’’ katanya.
Sementara itu, perburun pelaku NA, sejauh ini belum berhasil. Kepolisian masih menyebar petugas lapangan untuk mencari keberadaan perempuan yang keburu kabur dari tempat tinggalnya tersebut. ’’Saat ini masih kita buru keberadaanya. Kebetulan, sekarang dia sudah tidak berada di rumah,’’ ungkap Kasatnarkoba Polresta Mojokerto, AKP Redik Tribawanto.