27.8 C
Mojokerto
Friday, June 9, 2023

Dibatasi Tinggal Tiga Tahun, Penghuni Rusunawa Harus Punya Penghasilan

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Tahapan penyeleksian rumah susun sewa sederhana (rusunawa) bakal digulirkan pekan ini. Untuk dapat mengantongi tiket, calon penghuni diharuskan memiliki penghasilan.

Mereka juga hanya dibatasi tinggal selama tiga tahun. Kabid Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Muraji, menjelaskan, pasca turunnya Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait rusunawa, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh lurah dan camat se-Kota Mojokerto.

Menurutnya, langkah itu dilakukan sebagai tahap awal tentang kriteria dan tarif sewa yang ditetapkan. ’’Minggu depan baru kita lakukan mulai penjaringan calon penghuni,’’ terangnya.

Berdasarkan usulan awal, terdapat 410 kepala keluarga (KK) yang mengajukan diri menjadi calon penghuni. Namun, bagi mereka yang tidak bekerja akan berpeluang kecil untuk menempati rusun yang berada di Jalan Cinde Baru VII, Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon ini.

Pasalnya, dalam salah satu kriteria yang ditetapkan dalam Perwali Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Rumah Susun Umum di Kota Mojokerto itu adalah harus berpenghasilan. ’’Berpenghasilan itu karena kaitannya dengan menyewanya nanti,’’ paparnya.

Baca Juga :  Visa-Paspor Beres, Pagi Ini, CJH Mojokerto Terbang Menuju Tanah Suci

Sebagaimana diketahui, tarif sewa rusunawa ditetapkan bervariasi di masing-masing lantai. Di lantai dasar besaran sewanya sejumlah Rp 350 ribu per bulan. Sementara lantai dua selisih lebih rendah Rp 325 ribu per bulan, lantai tiga Rp 300 ribu per bulan, serta lantai paling atas hanya Rp 275 ribu per bulan.

Rumah tipe 36 tersebut juga harus dihuni lebih dari satu orang. Jika calon peserta tunggal, maka harus mengajak keluarga terdekat untuk menempati gedung empat lantai tersebut. ’’Misalnya ada lansia, tidak bisa tinggal sendiri. Harus ada penampingnya dalam satu KK,’’ tandasnya.

Lansia akan diprioritaskan tinggal di lantai dasar bersama warga penyandang disabilitas. Muraji menyebutkan, ukuran dan desain sebenarnya relatif sama. Hanya saja, di dalam rumah yang ada di lantai satu ditambah dengan fasilitas pintu yang lebih lebar serta pegangan dinding menuju toilet untuk memudahkan lansia dan difabel.

Dia menambahkan, proses penyeleksian akan dilakukan oleh tim teknis dan verifikasi yang telah dibentuk. Selain DPKP, juga melibatkan Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPKP), Badan Perencanaan pembangunan Kota (Bappeko), Bagian Hukum Setdakot, serta Badan Pendapatan, Pengelolaan keuangan, dan Aset (BPPKA), serta Camat se-Kota Onde-Onde.

Baca Juga :  KUA Imbau Calon Pengantin Patuh

Dijelaskannya, tim dari lintas unsur tersebut akan melakukan penyaringan calon penghuni setidaknya berdasarkan enam jenis indikator. Dari ratusan usulan yang masuk, hanya akan dipilih 58 KK yang berhak menghuni rusunawa.

Muraji menyebut, mereka yang terpilih hanya berkesempatan menghuni tidak lebih dari tiga tahun saja. ’’Jadi tidak bisa tinggal terus-menerus. Cuma kalau ingin melanjutkan, harus melakukan perpanjangan untuk bisa tinggal tiga tahun lagi,’’ pungkasnya.

Jika masa sewa telah habis, tim verifikasi akan kembali melakukan penjaringan calon penghuni sesuai usulan perpanjangan atau menggantinya penghuni baru. Proyek rusunawa yang dinaungi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Permahan Rakyat (PUPR) hanya diperuntukkan bagi warga yang belum memiliki tempat tinggal tetap.

Di antaranya adalah yang menghuni di bantaran rel kereta api, bantaran sungai, serta menempati tanah negara. Baik aset milik pemkot maupun maupun milik BUMN.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/