KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Meski pemerintah tak lagi menggunakan penyertaan tes PCR atau rapid antigen di beberapa sektor, namun hal tersebut tak berlaku bagi pelayanan nikah. Sebab, Kementerian Agama (Kemenag) memastikan syarat tes antigen dalam pelayanan nikah masih tetap menjadi syarat.
Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kemenag Kabupaten Mojokerto Mukti Ali mengatakan persyaratan layanan nikah di KUA masih mengacu pada surat edaran (SE) Dirjen Bimas Islam Nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang dikeluarkan 11 Juli 2021.
’’SE tersebut masih berlaku dan belum dicabut, sehingga melampirkan hasil negatif surat swab dan rapid test antigen saat akad nikah masih tetap berlaku,’’ jelasnya.
Mantan Kasi PHU ini menjelaskan, sesuai SE tersebut pihak yang harus melakukan swab antigen sebelum acara pernikahan adalah calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi. Mereka wajib melakukan tes rapid antigen atau swab PCR minimal 1 x 24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah. ’’Dalam pelayanan pernikahan, penghulu harus memperhatikan prokes, persyaratan tes antigen, dan jumlah saksi yang hadir masih dibatasi,’’ jelasnya.
Lanjutnya, pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di KUA kecamatan atau di rumah dihadiri paling banyak enam orang. Kemudian, untuk pelaksanaan akad nikah yang digelar dalam gedung pertemuan atau hotel hanya boleh mengundang maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan. ’’Tidak boleh lebih dari 30 orang,’’ sebutnya.
Masih kata Mukti, sebelum menggelar acara pernikahan, calon pengantin juga wajib menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai sesuai form yang terlampir. Apabila surat pernyataan itu tidak terpenuhi, maka kepala KUA kecamatan/penghulu dapat menunda sekaligus membatalkan pelaksanaan akad nikah disertai alasan tertulis.
Pihaknya menuturkan, kepala KUA/penghulu wajib berkoordinasi dengan satgas lingkungan setempat untuk memastikan acara pernikahan tetap berjalan sesuai dengan protokol kesehatan (prokes) serta mencegah timbulnya kerumunan. ’’Persyaratan nikah yang masih berlaku ini juga sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di klaster pernikahan,’’ pungkasnya. (oce/fen)