24.8 C
Mojokerto
Sunday, June 11, 2023

Dana Hasil Tiket Wisata Terancam Hilang

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pemkab Mojokerto terancam kehilangan Rp 1,9 miliar dana bagi hasil retribusi di dua objek wisata di kawasan perhutani di Pacet dan Trawas. Itu setelah perjanjian kerja sama (PKS) yang menjadi landasan hukum antara keduanya sudah habis sejak 2020. Sementara, hingga kini, status perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU)-nya juga belum jelas.

’’Pemda pun belum memenuhi kewajibannya ke Perhutani. Karena perjanjian kerja samanya memang habis. Masih dalam proses perpanjangan,’’ ungkap Senior General Manager Perum Perhutani KBM Ecotourism Jatim Berthus Sudarmeidi.

Menurutnya, PKS antara Perhutani dan Pemkab Mojokerto habis sejak 2020 akhir. Sementara, untuk perpanjangan PKS itu sendiri juga belum ada. Secara otomatis, hemat Berthus, pihaknya tak punya landasan hukum dalam sharing retribusi penjualan karcis objek wisata di kawasan perhutani tersebut. Rp 1,9 miliar yang terkumpul sejak Januari sampai Desember 2021 hasil perhitungan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten pun terancam hilang. Angka itu terbagi di dua objek wisata. Masing-masing air terjun Dlundung, Kecamatan Trawas, sebesar Rp 461.841.600 dan Wanawisata Padusan, Kecamatan Pacet, senilai Rp 1.444.776.840.

’’Soalnya kalau perjanjian habis kan ada dua pilihan, diperpanjang atau dihentikan. Ini yang belum ada putusan. Jadi tidak ada kata piutang atau tidak. PKS saja belum ada kok sudah ada angka itu, tidak realistis,’’ bebernya.

Baca Juga :  Dishub Pelototi Bus Wisata Sekolah

Dia juga sanksi dengan angka Rp 1,9 miliar yang dimunculkan disparpora untuk jadi piutang perhutani. Pasalnya, hitungan itu belum memiliki dasar hukum yang jelas. Sebab, habisnya perjanjian tersebut masih dalam pembahasan. Apakah itu diperpanjang atau dihentikan. ’’Untuk melakukan MoU ulang ini yang belum putus. Nunggu keputusan dari masing-masing petinggi. Dari pemda dalam hal ini bupati, di perhutani dalam hal ini direktur utama. Jadi, legal masing-masing aspek hukum dari pemda dan perhutani (belum jelas) seperti apa. Harus dibicarakan dulu,’’ jelasnya.

Sehingga, hitungan itu tidak bisa dijadikan piutang. Sebab, selama satu tahun berjalan, pihaknya mengaku tidak ada pembahasaan dari pemda untuk tindak lanjut terkait PKS yang selama ini berjalan. Apakah itu diteruskan atau tidak. ’’Itu juga belum ada rekonsiliasi keuangan. Belum ada dasar perjanjiannya. Kan lagi-lagi harus ada dasar perjanjiannya,’’ tandasnya.

Kalau pun nanti diteruskan, pihaknya menegaskan dana bagi hasil itu bakal terhitung yang baru atau mulai dari nol. Kapan mulai diberlakukan PKS tersebut. ’’Tapi, ada kemungkinan kesepakatan berlaku surut ya tidak masalah. Kalau nanti berlaku pada tahun barunya, ya tidak ada masalah juga. Ini yang belum mendapatkan pembahasaan lebih detail,’’ bebernya.

Baca Juga :  Kota Mojokerto Tuan Rumah Rakerwil 2022 AMSI Jatim

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Disparpora Kabupaten Mojokerto Amat Susilo membenarkan jika PKS dengan perhutani sudah habis sejak 2020 akhir. Namun, pihaknya membantah jika tidak ada tindak lanjut untuk perpanjangan PKS tersebut. ’’Sejak awal sudah kita urus. Pertengahan 2021 itu juga sudah kita masukkan, tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas,’’ ungkapnya.

Sebelumnya, dana bagi hasil retribusi di dua objek wisata Pacet dan Trawas sebesar Rp 1,9 miliar belum bisa dinikmati Pemkab Mojokerto. Hingga berganti tahun, dana itu tak kunjung ditransfer perhutani. Belum ditransfernya dana bagi hasil ini berakibat pada jebloknya PAD di sektor wisata tahun 2021. Benar saja, tercatat dari Rp 6 miliar hasil perubahan di PAK yang ditargetkan, dispapora hanya bisa merealisasikan Rp 2,668 miliar atau 44,47 persen. Padahal, jika dana bagi hasil di dua objek wisata itu ditransfer ke daerah, PAD bisa melejit hingga 76 persen lebih atau sebesar Rp 4,574 miliar.

’’Kalau sesuai pasal perjanjian kerja sama (PKS) menyebutkan penyetoran bagi hasil akan dilaksanakan setiap tanggal 10 bulan berikutnya. Lah ini sampai ganti tahun belum saja ditransfer. Akhirnya jadi piutang,’’ sesal Amat. (ori/abi)

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/