DINAS SOSIAL (Dinsos) Kabupaten Mojokerto menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos tahap 10 secara bergilir di 18 kecamatan. Selama proses penyaluran, seluruh pendamping sosial harus menerapkan protokol kesehatan. Langkah ini untuk meminimalisir penyebaran covid-19 di Kabupaten Mojokerto.
Sejumlah Bansos yang direalisasi bulan ini di antaranya PKH, BSPPS, ataupun BST Kemensos. ’’Sehubungan dengan masih banyaknya kasus covid-19 pencairan ataupun penyalurannya harus tetap ditekankan agar selalu mengedepankan protokol kesehatan,’’ tegas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto Ludfi Ariyono, A.P. S.Sos. M.Si.
Ditegaskan Lutfi, sebelum melakukan penyaluran bantuan, ia berkoordinasi dengan pihak PT Pos Indonesia agar sistem penyaluran BST Kemensos kali ini berubah. Petugas yang memberikan pelayanan penyaluran bantuan diharapkan bertambah dua kali lipat dibanding sebelumnya. ’’Harapan dari semua ini adalah bantuan berjalan lancar dan kesehatan tetap terjaga,’’ katanya.
Instruksi Kadinsos ini langsung diterapkan di lapangan. Seperti penyaluran BST Kemensos tahap 10 di wilayah Kecamatan Kutorejo, Senin (11/1). Nampak pengawasan ketat dari jajaran kepolisian serta TNI yang juga didampingi pejabat kecamatan.
Hal ini menjadi salah satu tindak lanjut atensi kepala dinas sosial agar tetap mengutamakan protokol kesehatan. Nampak beberapa tim keamanan berjajar untuk memberikan pengawasan agar para penerima bantuan BST Kemensos tidak menimbulkan kerumunan atau antrean panjang.
Salah satu pendamping penyaluran Bansos di wilayah kecamatan Kutorejo Mochammad Muhibulloh membenarkan penyaluran kali ini, personil PT Pos Indonesia lebih banyak dari biasanya. Dari semula hanya 4 sampai 5 orang, kini menjadi 9 orang. ’’Kami setuju dengan instruksi yang diberikan oleh Kepala Dinas Sosial kali ini. Karena bisa dipastikan jika kerumunan dan antrean panjang bisa terkondisikan,’’ pungkasnya.
Penyaluran BST Kemensos tahap 10 di Kabupaten Mojokerto dilakukan secara bertahap mulai Senin hingga Jumat (15/1) mendatang. Sebanyak 36.846 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima bantuan uang tunai senilai Rp 300 ribu itu. Jadwal pencairan dilakukan sejak pukul 08.00 hingga pukul 17.00. (bas)