25.8 C
Mojokerto
Tuesday, March 21, 2023

Bupati Pungkasiadi: Toleransi Warga terhadap Korban Covid-19 Tinggi

MOJOKERTO,  Jawa Pos Radar Mojokerto – Di tengah pro dan kontra terkait penyediaan lahan makam bagi korban Covid-19 di lahan Perhutani petak 81-D, di Dusun Belukwangun, Desa Suru, Kecamatan Dawarblandong, pemerintah daerah menyatakan optimistis jika toleransi warga Mojokerto cukup tinggi.

Setidaknya hal itu sudah terbukti. Di mana setiap ada warga berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) meninggal selama ini tidak pernah menimbulkan konflik. ”Iya, pemahaman masyarakat di sini perlahan sudah teredukasi terkait prosedur pelaksanaan pemakaman warga,” ungkap Bupati Pungkasiadi.

Menurut Pung, sesuai protokol kesehatan, dalam proses pemakaman di tengah pandemi korona, memang diharuskan tetap menggunakan prosedur tetap (protap) Covid-19. Baik terhadap jenazah korban positif Covid-19 maupun yang berstatus PDP.

”Keamanan memang tetap harus dilaksanakan, dengan cara penguburan yang benar,” imbuhnya. Seiring toleransi warga yang tinggi, dengan begitu, penyediaan lahan makam di Dawarblandong tersebut diharapkan tidak sampai terisi.

Baca Juga :  Kabupaten Mojokerto Sandang Status Tanggap Darurat Bencana

Kendati demikian, pemerintah tetap akan terus memberikan pemahaman terkait edukasi proses pemakaman yang benar terhadap jenazah PDP maupun Covid-19 di 18 kecamatan di Kabupaten Mojokerto.

”Mudah-mudahan tidak terisi lah. Kalau pun ada penolakan dari masyarakat suatu saat, kita segera antisipasi dini dengan memberikan edukasi yang benar terkait proses penularan virus tersebut. Begitu juga keamanan dalam cara pemakaman yang memang harus dilaksananakan,” tandas dia.

Sejauh ini, pemkab, kata Pung, akan selalu bersikap linier dengan kebijakan Pemprov Jatim, terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Termasuk penunjukkan lahan makam Covid-19 di sembilan daerah di Jawa Timur (Jatim). Salah satunya di Kabupaten Mojokerto.

Dia memastikan, pemilihan dan peruntukkan lahan pemakaman ini sudah dilakukan pengkajian terlebih dahulu. Dan menjadi kewenangan Pemprov Jatim. Kebijakan tersebut dikeluarkan pemprov tak lain karena adanya penolakan pemakaman jenazah yang berkaitan dengan Covid-19 di tengah masyarakat di sejumlah daerah.

Baca Juga :  Bupati Resmikan Digital Center Kabupaten Mojokerto

”Lahan ini untuk antisipasi penolakan warga saja, sebenarnya. Lahan ini disiapkan untuk itu. Tapi kita berharap, ini tak pernah terisi. Khusus di Mojokerto sampai saat ini toleransinya juga cukup tinggi,” paparnya.

Sebelumnya, mengaca dari berbagai penolakan warga terkait pemakaman korban Covid-19 di sejumlah daerah, membuat Pemkab bergerak cepat. Bekerja sama dengan Perhutani, pemerintah akhirnya menyiapkan lahan seluas 0,1 hektare atau 100 meter persegi sebagai pemakaman khusus korban Covid-19.

Hal itu sebagai antisipasi pemakaman korban virus korona yang mendapat penolakan warga. Lahan berstatus milik Perhutani ini berada di Dusun Belukwangun, Desa Suru, Kecamatan Dawarblandong.

Jaraknya sekitar 0,5 km dari permukiman warga. Sedangkan dari Jalan Raya Mojokerto-Dawarblandong sekitar 400 Meter. Tepatnya di petak 81-D. Lahan ini diperkirakan bisa menampung sekitar 40 liang lahat dengan jarak estimasi dua meter per liang lahat.

Artikel Terkait

Most Read

Sehari, Tilang Lima Kendaraan ODOL

Bawaslu Tunda Bimtek dan MoU

Hari Ini, Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2

Tanah Kas Desa Digali, Warga Berang

Artikel Terbaru

/