29.8 C
Mojokerto
Tuesday, March 21, 2023

Biaya Kunker Dewan Dikepras

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Uang saku atau perjalanan dinas kunjungan kerja (kunker) anggota DPRD di Mojokerto bakal turun drastis. Menyusul, terbitnya aturan baru yang mengatur besaran nilai perjalanan dinas. Kabar bakal turunnya uang saku yang diterima ketika melakukan perjalanan dinas sudah didengar sejak pekan lalu. Kalangan anggota DPRD Kota Mojokerto bahkan telah membicarakan perubahan uang saku yang diterimakan ketika kunker tersebut.

Tengara penurunan ini pasca terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Pada aturan itu menetapkan besaran uang perjalanan dinas bagi anggota dewan. Seperti uang harian perjalanan dinas dalam negeri bagi dewan Kabupaten/Kota Mojokerto, ditetapkan mencapai Rp 410 ribu untuk kunjungan luar kota.

Sedangkan kunjungan dalam kota lebih dari 8 jam mendapat uang saku Rp 160 ribu. Praktis, besaran nilai itu jauh dari apa yang diterima selama ini. Seperti di DPRD Kabuapten Mojokerto. Untuk perjalanan dinas ke luar Jawa atau ibu kota, Jakarta, nilai uang saku mencapai Rp 1,6 juta per hari. Sekretaris DPRD Kota Mojokerto Mokhamad Effendy menyatakan, Perpres Nomor 33/2020 bukanlah kewenangan dirinya. Melainkan menjadi kewenangan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto. ’’Itu sudah menjadi ranah BPPKA,’’ katanya, kemarin.

Baca Juga :  Suplai Air Delapan Kecamatan Terputus

Effendy menyebutkan, penerapan aturan itu diperkirakan masih lama. Karena di tahun 2020 ini untuk penentuan besaran uang perjalanan dinas masih menggunakan aturan lama. ’’Sampai sekarang kita masih aturan lama. Atau, tanya bagian hukum,’’ imbuh dia. Namun, ditanya terkait sosialisasi aturan yang diteken Presiden RI Joko Widodo itu, pihaknya membenarkan. Hanya saja, rencana itu akan digelar pada Jumat (13/3) nanti. Yang diikuti sekretaris daerah (sekda) dan sekretaris dewab (sekwan). ’’Masih Jumat (13/3) besok,’’ tandas dia.

Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto Mardiasih menambahkan, penerapan aturan tersebut bakal berlaku tahun depan. ’’Untuk Perpres No 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional berlaku untuk tahun 2021,’’ tegasnya. Mardiasih menyatakan, perpres ini akan langsung diberlakukan tanpa harus ada aturan turunan seperti peraturan daerah (perda). Dan, akan dilaksanakan tahun depan. Karena digunakan sebagai dasar hukum dalam penyusunan mata anggaran tahun 2021. ’’Tidak perlu ada perda. Tapi itu nanti untuk dasar penyusunan anggaran tahun 2021,’’ kata dia.

Baca Juga :  Dua Srikandi Pimpin Dewan

Dia mengaku kalangan dewan telah banyak mengetahui kabar tersebut. ’’Anggota dewan sudah banyak yang tahu,’’ tandasnya. Perlu diketahui, sebelum perpres tersebut diterbitkan pemerintah daerah (pemda) menetapkan besaran uang perjalanan dinas sesuai kebijakan daerah masing-masing. Paling tidak dalam penentuannya dilakukan perbandingan dengan daerah-daerah lain.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/