28.8 C
Mojokerto
Monday, May 29, 2023

Kasus Tahun 2011, Terdakwa sempat Di-Nonjobkan

MOJOKERTO – Eksekusi terpidana kasus korupsi dana block grant tahun 2011 ini, mengejutkan publik. Pasalnya, kasus ini sempat tertimbun panjang dan dilupakan banyak orang.

Terlebih karena terseretnya Kasiono. Di kalangan birokrat, ia dikenal sangat dekat dengan penguasa. Dari seorang guru biasa, ia beralih haluan menjadi pejabat struktural dan menduduki jabatan strategis di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik).

Dari Kasi Pendidikan Menengah dan Umum (Dikmenum) di Dispendik, beberapa bulan kemudian, ia menjalani promosi menjadi Kabid Dikmenum.

Di jabatan kasi inilah, Kasiono berulah. Kabupaten Mojokerto saat itu mendapat aliran dana APBN senilai Rp 1.025.000.000. Dana bertajuk block grant tersebut untuk merehabilitasi tujuh sekolah dasar.

Baca Juga :  Demo Kenaikan BBM, Polisi Pukul Mahasiswa, Massa Blokade Jalan Nasional

Meski dana ditransfer ke masing-masing sekolah, namun pihak sekolah harus tetap menyetor ke dispendik senilai 5 persen. Dengan alasan, dana itu untuk biaya konsultan proyek. Kasiono menunjuk staf Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Erwin Hartami Kurniawan, ST.

Dana yang terkumpul saat itu mencapai Rp 50.750.000. Kasiono mendapat jatah lebih besar dibanding kabidnya. Kasiono mendapat aliran Rp 10 juta. Sementara, Anggar Sutrisno hanya dijatah Rp 750 ribu. Sementara, sisanya dinikmati Erwin dan untuk pembayaran pajak.

Kasus ini pun mencuat ke permukaan. Setahun pasca transaksi ini berlangsung, Polres Mojokerto terjunkan tim untuk mendalami laporan ini. Dan menyeret ketiganya menjadi tersangka, pada Juli 2012.

Baca Juga :  Libatkan Kader Motivator BSI dan Paguyuban PKL

Status tersangka yang disandang, tak mampu menahan laju karir Kasiono di lingkungan pemda. Sebulan kemudian, ia justru menjadi Sekretaris Dispendik.

Kemonceran jabatan yang dijalani Kasiono, tak berlangsung lama. Sikap politik yang salah langkah, membuat ia langsung terjungkal dari jabatannya. Ia di-nonjobkan pasca Pilkada 2015 lalu dan kembali ke sekolah serta menduduki Kepala TU di SMAN 1 Pacet.

Praktis, nama Kasiono langsung tenggelam di jajaran pejabat level atas Kabupaten Mojokerto. Sementara itu, Anggar Sutrisno masih bertahan dan berdinas di disparpora. Meski akhirnya mengajukan pensiun dini di pengujung tahun 2015 silam. Sedangkan, dengan Erwin kini berdinas di BPBD Kabupaten Mojokerto. 

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/