26.8 C
Mojokerto
Tuesday, March 28, 2023

Penghuni Rusunawa Hanya Dibatasi Enam Tahun

PRAJURIT KULON, Jawa Pos Radar Mojokerto – Tim verifikasi telah menetapkan 54 penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kota Mojokerto. Namun, tower empat lantai yang berada di Jalan Cinde Baru VII, Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon itu tidak bisa menjadi hunian tetap. Penghuni hanya mendapatkan jatah tinggal dalam kurun waktu enam tahun saja.

Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Mashudi menjelaskan, sebanyak 54 penghuni terpilih setelah menjalani rangkaian seleksi dari tim verifikasi. Mereka dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan jatah tinggal rusunawa.

Akan tetapi, kepala keluarga (KK) yang terpilih tidak bisa berlama-lama tinggal di rusunawa. Sesuai regulasi yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Rumah Susun Umum di Kota Mojokerto, mereka hanya diberi batas menghuni tidak lebih dari enam tahun. ”Karena sifatnya memang sebagai rumah sewa, jadi bukan untuk hunian tetap,” terangnya.

Dijelaskannya, sistem sewa di rusunawa juga menerapkan periodesasi per tiga tahun. Artinya, masa tinggal akan habis jika telah genap menghuni selama 36 bulan. Meski demikian, penghuni masih diberi kesempatan untuk kembali menghuni dengan memperpanjang sewa.

Baca Juga :  Ning Ita Pastikan Kesiapan Rumah Pompa

Namun, perpanjangan tersebut hanya diberi jatah tinggal selama tiga tahun lagi. Jika periode kedua habis, maka penghuni harus angkat kaki dari hunian tipe 36 tersebut. Sehingga, durasi maksimal tinggal di rusunawa hanya enam tahun saja. ”Jadi tidak selamanya tinggal di situ (rusunawa). Setelah perpanjangan lagi selama tiga tahun, maka sudah harus bergeser, tidak boleh memperpanjang lagi,” tandasnya.

Menurutnya, aturan main tersebut telah disampaikan kepada seluruh penghuni terpilih pasca rampungnya tahap seleksi pekan kemarin. Dia mengaku jika 54 KK telah menerima mekanime penghunian di rusunawa itu.

Selanjutnya, DPKP bakal mengagendakan pertemuan untuk sosialisasi sekaligus menetapkan pengisian rumah. Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto ini menambahkan, seluruh unit rumah di empat lantai rusunawa akan dibagi dengan cara diundi. Sebelum ditempati, masing-masing penghuni akan disodorkan penandatanganan penghunian sekaligus perjanjian sewa. ”Kita sampaikan juga terkait pembayaran sewanya dari empat lantai di rusunawa,” pungkasnya.

Baca Juga :  35 Calon Kepsek Bakal Dilantik

Untuk diketahui, dalam Keputusan Wali Kota Mojokerto tentang Tarif Sewa Satuan Rumah Susun di Kota Mojokerto, ditertapkan bahwa tarif sewa di rusunawa dipatok dengan biaya yang bervariatif. Terendah ada pada lantai empat dengan besaran sewa Rp 275 ribu per bulan. Selisih di atasnya ditetapkan sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk hunian di lantai tiga. Sedangkan di lantai dua dibanderol Rp 325 ribu per bulan. Sementara harga sewa tertinggi berada di lantai dasar dengan tarif sebesar Rp 350 ribu per bulan.

Meski demikian, para penghuni tidak secara langsung bisa boyongan ke rusunawa. Saat ini, DPKP tengah mengalokasikan anggaran untuk melengkapi kekurangan proyek sebelumnya. Sentuhan fisik itu berupa pembuatan pintu gerbang, tempat parkir, pembangunan kantor Tata Usaha (TU), serta samping itu juga untuk pembuatan saluran air yang bersumber dari air tanah. Tahap akhir itu menyerap anggaran sekitar Rp 826 juta dari P-APBD 2019.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/