23.2 C
Mojokerto
Tuesday, June 6, 2023

Panitia PTSL Bantah Lakukan Pungli

TROWULAN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Besaran biaya atas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp 366 ribu di Watesumpak, Kecamatan Trowulan, merupakan kesepakatan warga setempat. Bahkan, kesempatan itu dibubuhkan melalui surat peryataan.

Hal itu diungkapkan salah satu pemohon, Soponyono kepada Jawa Pos Radar Mojokerto, Minggu (10/11). Menurutnya, sebelum menentukan biaya, panitia mengumpulkan warga untuk melakukan pembahasan. ’’Di situ, akhirnya dibahas biaya yang dibutuhkan panitia,’’ ujarnya.

Panitia menghitung, kebutuhan biaya untuk proses pengukuran, pembelian patok, hingga materei, menghabiskan anggaran hingga Rp 366 ribu. ’’Waktu itu, saya yang usul. Bagaimana kalau dibulatkan saja menjadi Rp 400 ribu,’’ tambah dia.

Namun, usulan pembulatan menjadi Rp 400 ribu setiap pemohon itu, ditolak panitia. Dan, panitia tetap mengusulkan agar besaran biaya yang harus ditanggung pemohon hanya Rp 366 ribu saja.

Pria yang akrab disapa Mbah Gabus ini menambahkan, pasca usulan disepakati semua pemohon, semua warga akhirnya menanda tangani surat pernyataan atas besaran biaya tersebut.

Di proses pengukuran lahan dan pematokan dilakukan panitia, kata Mbah Gabus, warga justru sangat antusias. Bahkan, tak sedikit warga yang masih peduli dengan panitia dan membelikan makanan hingga rokok. ’’Karena, warga tahu. Biaya yang telah dibayar, hanya untuk kebutuhan sertifikat. Bukan untuk keuntungan panitia,’’ paparnya.

Baca Juga :  Bakal Jadi Ajang Pameran Produk Lokal

Lalu bagaimana dengan kabar munculnya sertifikat yang belum diterima warga secara keseluruhan? Mbah Gabus menerangkan, sejauh ini, tak satu pun pemohon yang sudah menerima sertifikat tanah hasil PTSL. Karena, proses pengukuran baru dilakukan beberapa bulan lalu.

Terpisah, ketua PTSL Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Subidiono, mengaku terkejut dengan munculnya laporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto atas dugaan pungli di program PTSL tersebut. Menurut dia, semua proses sudah dilakukan secara prosedural. Bahkan, biaya sebesar Rp 366 ribu merupakan hasil kesepakatan warga. ’’Data kami sangat lengkap,’’ ujarnya.

Besaran biaya itu, kata dia, dengan rincian, untuk pendaftaran sebesar Rp 150 ribu, pembelian patok, materei, hingga biaya ukur dari Badan Pertanahan Negara (BPN). ’’Semua itu dibebankan ke pemohon,’’ jelas dia.

Dengan jumlah pemohon 1300 orang dan panitia hanya 22 orang, kata Subidiono, panitia bekerja keras sejak April lalu. Mulai melakukan coklit, hingga pengisian data di berkas. ’’Kalau memang ada laporan, kami sangat siap diklarifikasi kejaksaan. Yang jelas, kami sudah menjalankan sesuai aturan,’’ pungkas warga Jatisumber ini.

Baca Juga :  Dalami Makam Misterius, Polisi Bikit Sketsa Wajah

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto Nugraha Wisnu P, menegaskan, akan segera turun untuk mengklarifikasi laporan tersebut. Alasannya, setiap laporan warga akan tetap ditindaklanjuti dengan proses hukum yang berlaku.

Wisnu menambahkan, jika besaran biaya dalam program PTSL tersebut memang terjadi, maka akan tetap dilihat sejauh mana proses tersebut berjalan. ’’Semisal, ada kesepakatan. Nah, apakah (besaran biayanya) wajar?,’’ tegas dia.

Selain itu, jika dilakukan panitia, maka jauh dari unsur korupsi. ’’Berbeda jika yang melakukan adalah perangkat. Di situ pasti ada tekanan-tekanan. Tetapi, kita akan turun dulu dan melihat sejauh mana proses PTSL di Watesumpak tersebut,’’ pungkas Wisnu.

Perlu diketahui, Jumat (8/11), sejumlah warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Mereka meminta pihak Kejari Kabupaten Mojokerto segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan kasus pungli PTSL di Desa Watesumpak, Trowulan.

Program pembuatan sertifikat gratis melalui program yang dicanangkan Presiden Joko Widodo tahun 2019 di desa mereka dinilai tidak transparan. Warga diminta menyerahkan biaya administrasi untuk pendaftaran PTLS oleh panitia dan oknum perangkat desa rata-rata Rp 366 ribu hingga Rp 1,5 juta.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/