KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto -Proyek Skywalk Mojopahit, kembali gagal direalisasikan. Menyusul, rekomendasi Kodam V Brawijaya yang tak kunjung turun, dikabarkan menjadi penggangjal proyek yang akan dibangun di antara markas Korem 082/CPYJ dan Kodim 0815 Mojokerto di Jalan Mojopahit Utara tersebut.
Proyek yang mengadopsi konsep Skywalk Cihampelas, Bandung, itu sudah dua kali urung terealisasi. Pada 2020, tidak bisa dilaksanakan akibat refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 di Kota Mojokerto.
Sebenarnya, pembangunan Skywalk dengan anggaran Rp 11,4 miliar dari APBD 2021 tersebut digadang-gadang dibangun tahun ini. Rencananya, sentra kuliner ala rooftop tersebut bakal didirikan di Jalan Mojopahit Utara, Kota Mojokerto.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto Ani Wijaya menerangkan, paket proyek Skywalk sebenarnya telah tuntas proses lelang. Namun, proyek konstruksi itu diajukan dengan menggunakan sistem tender bersyarat. ’’Pada saat lelang, Skywalk ini kan kontrak bersyarat. Jadi, dalam kontrak itu ada perizinan tertentu yang harus dicukupi dulu, baru kemudian kita bisa tanda tangan kontrak,’’ terangnya kemarin (10/10).
Per Agustus lalu lelang proyek Skywalk juga telah ditetapkan pemenang. Sesuai hasil pengumuman, CV Dwi Mulya Jaya ditunjuk sebagai pelaksana dengan nilai kontrak Rp 9,1 miliar. Namun, proses penandatanganan kontrak batal terlaksana. Akibatnya, Skywalk Mojopahit dipastikan gagal terealisasi di tahun ini. ’’Karena sampai hari ini (kemarin) perizinan yang kita maksud itu belum turun,’’ tandas Mantan Kabag Umum Setdakot Mojokerto ini.
Ani menyebutkan, sebelum pembatalan proyek tersebut, pihaknya mengaku telah menggelar rapat bersama Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto. Dalam forum tersebut juga melibatkan Kejari, Inspektorat, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Termasuk pihak pengawas, perencana, serta penyedia proyek Skywalk.
Hingga akhirnya, tahap pendantanganan kontrak diputuskan untuk tidak dilaksanakan dan proyek Skywalk disepakati ditunda. ’’Akhirnya kita juga bersurat ke Bu Wali terkait telaah untuk menunda,’’ tandasnya.
Ani menambahkan, penundaan proyek Skywalk Mojopahit juga atas pertimbangan teknis. Sebab, terang Ani, estimasi awal pengerjaan proyek Skywalk Mojopahit membutuhkan waktu selama 115 hari kalender.
Setelah sempat dilakukan review untuk mempersingkat waktu pengerjaan, proyek Skywalk akhirnya ditetapkan membutuhkan waktu minimal 90 hari kalender untuk pengerjaan. ’’Jadi, maksimal tanda tangan kontrak 1 Oktober lalu. Lewat tanggal itu sudah secara teknis sudah tidak memungkinkan,’’ tandasnya.
Per Senin (4/10) lalu, pihaknya secara resmi bersurat pemberitahuan ke penyedia atau pemenang lelang bahwa kontrak Skywalk Mojopahit tidak bisa dilanjutkan hingga tahap tanda tangan kontrak.
Sehingga, anggaran untuk proyek Skywalk Mojopahit tidak terserap tahun ini. Meski gagal tahun ini, Ani mengaku masih tetap mengupayakan untuk bisa direalisasikan tahun depan. ’’Tapi kita belum tahu kebijakan selanjutnya seperti apa. Apakah dimungkinkan early tender (lelang dini) atau bagaimana. Yang jelas tetap kita upayakan untuk dilaksanakan tahun depan,’’ pungkasnya.
Dari informasi yang diterima Jawa Pos Radar Mojokerto, perizinan tertentu yang belum turun adalah rekomendasi dari Kodam V Brawijaya. Sebab, Skywalk Mojopahit dibangun di antara markas Korem 082/CPYJ dan Kodim 0815 Mojokerto di Jalan Mojopahit Utara, Kota Mojokerto.