KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pendaftaran calon penerima bantuan permodalan bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tahap IV di hari terakhir membeludak, Kamis (10/9).
Penyetoran berkas di Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) Kabupaten Mojokerto Jalan Jayanegara itu bahkan mengabaikan protokol kesehatan.
Ribuan pelaku UMKM tumplek-blek di pelataran diskopum. Tingginya animo masyarakat pada penjaringan di hari terakhir tahap IV ini bahkan sampai meluber ke jalan raya. Arus lalu lintas di Jalan Jayanegara yang menjadi jalur penghubung Kota dan Kabupaten Mojokerto itu sempat tersendat.
Mereka rela berdesak-desakan dan mengabaikan protokol kesehatan Covid-19 demi bisa mengadu nasib mendapatkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta. Meskipun polisi dan satpol PP telah berjaga dan mengimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
’’Insya Allah ini sudah cukup kuotanya. Kalau kemarin sudah 7.500 orang, sekarang sudah ada 20 ribu lebih orang yang mengajukan,’’ ungkap Plt Sekertaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto Rita Suriyawati, kemarin.
Menurut Rita, dibukanya tahap IV pengajuan berkas banpres ini menjadi kesempatan bagi para UMKM berebut kuota 64 ribu yang disediakan pemerintah pusat untuk Kabupaten Mojokerto.
Sehingga, dari penjaringan data ini, diskopum sebagai salah satu lembaga pengusung yang menyampaikan data ke kementerian. Nantinya, berkas para pelaku usaha kecil yang diajukan melalui diskopum akan melalui tahapan verifikasi.
’’Semua ini tergantung pusat. Dari 12 juta kuota secara nasional, siapa yang cepat mengumpulkan data, maka akan secara cepat mendapatkan,’’ terangnya. Namun, pihaknya menegaskan, bagi mereka yang mengajukan belum tentu juga mendapatkannya.
Hal itu disesuaikan dengan kelengkapan persyaratan yang dikumpulkan. Termasuk pemilik usaha yang memiliki pinjaman di perbankan dan memiliki nilai saldo di atas Rp 2 juta di rekeningnya juga tidak akan mendapatkan bantuan.
’’Artinya, mereka ini adu nasib. Penentu di terima atau tidaknya itu tergantung pusat di saat melakukan verifikasi. Yang terpenting setiap pelaku usaha ini telah mencantumkan nomor NIK. Nomor KTP itu harus dicantumkan di berkas usulan,’’ urainya.
Disingung soal protokol kesehatan, Rita menegaskan, sudah berupaya semaksimal mungkin. Mulai bekerja sama dengan dinas kesehatan (dinkes) untuk menyiapkan masker gratis, pengukur suhu badan, dan juga cuci tangan. ’’Kita juga dibantu dari petugas satpol PP maupun polisi. Tapi mau gimana lagi, masyarakat seperti ini. Tidak bisa dikendalikan,’’ sesalnya.
Membeludaknya jumlah pemohon penerima bantuan UMKM tak lain karena imbas dari Pendemi Covid-19. Selain banyak buruh terkena PHK, lesunya perekonomian juga menjadi pemicu. ’’Selain itu, banyak masyarakat yang kurang memahami pengajuan berkas bantuan itu bisa lewat lembaga lain. Salah satunya perbankan milik BUMN,’’ paparnya.