30.8 C
Mojokerto
Sunday, May 28, 2023

Kota Gencar Sosialisasi Tatanan Normal Baru

Tim Gugus Tugas menggelar Rapat Analisa dan Evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bertempat di ruang rapat Nusantara pada Jumat (10/7) pagi.

Rapat dipimpin Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari yang juga menjabat Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto.

Selama memimpin rapat, didampingi Kapolresta Mojokerto Deddy Supriadi, Dandim yang diwakili Kasdim Mayor INF MJ Arifin, Ketua DPRD Sunarto, Wakil Wali Kota Achmad Rizal Zakaria dan Sekdakot Harlistyati.  
Dalam rapat evaluasi ini, membahas tentang Perwali Nomor 55 yang merupakan perubahan dari Perwali Nomor 47. Di antaranya penambahan pada pasal 13 yaitu tentang pembatasan kapasitas ruangan yaitu maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan.

Pada Perwali Nomor 55 juga disampaikan tentang kunjungan dari luar daerah yang harus disertai dengan hasil negatif tes PCR atau hasil nonreaktif rapid test.

Baca Juga :  Kuteks Dikemas Limbah Medis Bisa Sebabkan Anak Inveksi

Sebagaimana dijelaskan oleh Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono, pada Perwali Nomor 47 yang dinilai kurang tegas dalam memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, maka dalam Perwali 55 dipertegas dengan pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Seperti bagi yang tidak bermasker akan dikenai sanksi berupa kerja sosial atau denda sebesar Rp 200.000. ’’Sedangkan bagi para pelaku usaha bila melanggar, sanksi yang diberikan berupa tindakan paksa seperti pembatasan kegiatan usaha, penutupan sementara dan pembubaran kegiatan. Penyitaan KTP, pencabutan izin usaha, denda administratif dan kerja sosial,’’ tegasnya.

Dalam pengarahannya, Ning Ita menyampaikan, akan memperpanjang masa sosialisasi terkait tatanan normal baru di Kota Mojokerto hingga 2 minggu ke depan. Lebih lanjut, Ning Ita menyampaikan, dalam sosialisasi dan evaluasi tatanan normal baru, Tim Gugus Tugas bisa bersinergi dengan Kampung Tangguh.

Baca Juga :  Dharma Wanita Kota Mojokerto Rayakan HUT TK dan KB Pertiwi

’’Tim Gugus Tugas bisa memanfaatkan Kampung Tangguh dengan camat sebagai koordinatornya,’’ kata Ning Ita. Terkait sosialisasi terhadap pelaku ekonomi Kreatif, Ning Ita menyampaikan, agar dikumpulkan untuk sosialisasi.

’’Jumlah pelaku ekonomi kreatif di Kota Mojokerto sangat banyak, tidak mungkin sosialisasi dilakukan dengan door-to-door, jadi mereka bisa dikumpulkan bersama-sama dan dibagi dalam beberapa lokasi. Sehingga sosialisasi dapat selesai, tidak membutuhkan waktu yang lama,’’ tegasnya.

Menutup pengarahannya, Ning Ita menyampaikan bahwa untuk tempat-tempat yang padat seperti pasar tanjung akan dilakukan kajian lebih lanjut dalam penerapan tatanan normal baru. ’’Sosialisasi juga akan terus dilakukan seperti pemasangan baliho dengan dengan konten yang singkat dan menarik, serta imbauan dalam bentuk rekaman. (al/adv)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/