Dispendukcapil Sisir Data Adminduk Penghuni Lapas
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II B Mojokerto dilakukan penyisiran oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto. Narapidana dan tahahanan yang kedapatan tak memiliki dokumen administrasi kependudukan (adminduk) atau nomor induk kependudukan (NIK) yang tidak valid akan langsung dilakukan perekaman ulang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto Amat Susilo mengungkapkan, seluruh WBP dilakukan identifikasi terkait identitas kependudukan. Sejauh ini, terdapat satu penghuni lapas yang identitasnya tak sesuai dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) lantaran menggunakan nama alias atau samaran. ’’Namanya si A, tapi yang terbaca di sistem SIAK namanya B dengan orang yang sama. Ternyata dia pakai nama lain,’’ ulasnya.
Akhinya, WBP dilakukan perekaman ulang dan diterbitkan e-KTP sesuai dengan identitas pada SIAK. Dispendukcapil terus berkoodinasi dengan Lapas Kelas II B Mojokerto untuk melakukan penyisiran data kependudukan terhadap seluruh narapidana dan tahanan.
Tak hanya bagi WBP asal Kabupaten Mojokerto, Amat menyebutkan penertiban identitas kependudukan juga menyasar penghuni lapas dari luar daerah. ’’Kalau ada warga binaan yang belum punya e-KTP, nanti kita lakukan perekaman di lapas,’’ paparnya.
Amat mengatakan, jemput bola perekaman e-KTP ke lapas juga dilakukan menghadapi tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Karena itu, pendataan akan terus dilakukan terhadap WBP baru hingga batas akhir penentuan daftar pemilih tetap (DPT). ’’Pokoknya sampai semua punya identitas untuk bisa ikut mencoblos. Kita juga masih berkoordinasi dengan KPU dan meminta data dari pusat,’’ tandas Amat.
Sementara itu, Kalapas II B Mojokerto Dedy Cahyadi menambahkan, hingga saat ini total terdapat 962 WBP. Berdasarkan hasil pendataan sementara, terdapat 5 orang yang belum memiliki NIK. Dedy menyebut akan melakukan kroscek kepada semua data kependudukan WBP. Langkah itu untuk mengantisipasi terdapat NIK yang tidak valid. Baik data ganda maupun data yang tidak sesuai dengan identitas asli. ’’Warga binaan juga berkesempatan memberikan hak pilihnya sehingga perlu pendataan ulang,’’ tegas Dedy. (ram/fen)