25.8 C
Mojokerto
Monday, March 27, 2023

Izin Amdal Masih Diajukan, Pemprov Ngotot Bangun Pengolah Limbah

MOJOKERTO – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim mendirikan pabrik Pengolahan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (PPLI B3) di wilayah Perhutani, Desa Cendoro, Kecamatan Dawarblandong, tetap berlangsung.

Minggu (10/2) prosesi peletakan batu pertama digelar dan dihadiri sejumlah pejabat pemerintahan. Di antaranya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Wahid Wahyudi.

Dia mengungkapkan, rencana pembangunan di Desa Cendoro, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, seluas 50 hektare. Dan tahap satu akan dimulai tahun ini sekitar 5 hektare. Dikatakan Wahid, PPLI B3 diproyeksikan menjadi pusat pengelolaan sampah dan industri  yang kedua setelah Bogor. Pendirian pabrik ini karena potensi limbah di Jawa Timur cukup tinggi.

Dari data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim, potensi limbah di Jawa Timur mencapai 170 juta ton per tahun. Sementara, saat ini yang sudah dikelola hanya 35 persen atau sekitar 60 juta ton saja. Sehingga, masih terdapat 110 juta ton yang perlu penanganan. ’’Yang 110 juta ton ini, sementara larinya ke Bogor,’’ katanya.

Oleh karena itu, jika tetap dibawa ke Bogor, maka cost yang dibutuhkan industri sangat tinggi. Ditegaskan Wahid, saat ini jumlah industri di Jatim sudah mencapai 813.140. Sementara industri penghasil limbah berbahaya yang sudah melaporkan  ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur hanya 218 industri.

Baca Juga :  Dua Rumah Jadi Arang Akibat Bediang, Tiga Kambing di Kandang Matang

’’Dari semua perusahaan itu, punya potensi limbah sebanyak 49 juta ton per tahun. Jadi banyak sekali,’’ katanya. Tak hanya dari sektor industrI. Rumah sakit juga menghasilkan limbah. Total rumah sakit di Jatim sebanyak 215 titik. Dan, setiap tahun menghasilkan limbah sebanyak 1,9 juta ton.

Terkait penolakan warga sekitar, Wahid menyebut, sudah dilakukan berbagai kajian. Termasuk sudah dibicarakan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dan, berbagai pihak sudah menyetujui rencana pembangunan ini.

’’Kalau pun ada, itu hanya sebagian kecil yang menyatakan tidak sependapat. Tapi, baru berupa pernyataan yang perlu dibuktikan secara ilmiah,’’ ungkapnya. Namun, ia mengklaim, secara umum telah mendukung rencana pembangunan pengelolaan sampah dan limbah industri ini.

Kepala DLH Jatim, Diah Susilowati, menambahkan, 5 hektare yang akan dibangun ini akan didirikan fasilitas perkantoran. Juga terdapat fasilitas pengumpulan dan pemilahan. Sementara, di awal beroperasinya, perusahaan ini akan mengelola fly ash dan bottom ash.

Limbah itu akan dimanfaatkan untuk pembuatan batako, batu bata merah. ’’Ada dua 2 unit insInerator dengan kapasitas 1-2,5 ton. Itu untuk memroses limbah rumah sakit,’’ katanya.

Baca Juga :  Siswa SD Belajar di Bawah Ancaman Gedung Sekolah Rusak

Sementara, sisa lahan seluas 45 hektare, akan diselesaikan 3 tahun ke depan. ’’Kan masih ada proses-proses dengan Perhutani. Jika izinnya cepat selesai, akhir 2019 sudah bisa beroperasi,’’ papar dia. Sedangkan, pengelolaan perusahaan ini akan diserahkan ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jatim, PT Jatim Graha Utama.

Terpisah, Direktur Pemulihan Lahan Kontaminasi Limbah B3, KLHK, Haruki Agustina, menegaskan, masyarakat harus menjadi perhatian atas pendirian pabrik ini. ’’Itu yang utama, untuk ditunjukkan kepada masyarakat bahwa masyarakat tahu akan kegiatan di sini,’’ katanya.

Pihaknya menambahkan, dalam konteks pengolahan limbah, harus mengantongi izin dan dokumen lingkungan. Saat ini, perusahaan ini juga tengah mengajukan dokumen Amdal ke KLHK. ’’Saat ini sedang dilakukan oleh mereka (pihak terkait PPLI B3),’’ ungkapnya.

Setelah Amdal rampung, maka diajukan proses izin operasional. Sehingga, selama perizinan belum beres, tidak boleh mengolah limbah B3. ’’Karena di undang-undangnya jelas. Yang pasti, terkait perizinan itu harus di awal,’’ pungkasnya.

Acara tersebut tetap berlangsung meski tanpa dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi, dan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari. (sad)

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/