KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Seiring dengan banyaknya temuan reklame liar mengakibatkan menguapnya pendapatan asli daerah (PAD) di Pemkot Mojokerto. Tak tanggung-tanggung, nilai kebocoran yang tak masuk ke kantong kas daerah mencapai hampir setengah miliar rupiah.
Kabag Humas dan Protokol Setdakot Mojokerto Hatta Amrulloh menyatakan, adanya temuan reklame liar telah ditindaklanjuti melalui penertiban berupa penebangan tiang atau dirobohkan oleh satpol PP. Secara bertahap, korps penegak peraturan daerah (perda) secara maraton menertibkan sebanyak 54 titik reklame yang terindikasi bodong dan masa berlaku izin telah kedaluwarsa.
”Sampai hari ini tadi (kemarin, Red) satpol PP masih melakukan penebangan reklame liar lagi,” ujarnya kemarin. Disamping penertiban, pemkot mengambil langkah untuk menghitung potensi PAD yang menguap dari seluruh media promosi tersebut. Hatta menyebutkan, melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah selesai mengkalkulasi potensi kas daerah yang lepas.
Hatta menyebutkan, dari data yang diperoleh dari BPPKA Kota Mojokerto, tercatat kebocoran PAD akibat reklame liar tersebut mencapai Rp 485.077.000. ”Itu merupakan jumlah potensi pajak reklame yang seharusnya masuk ke kas daerah,” tandasnya. Menurutnya, angka itu berdasarkan kalkulasi dari hasil temuan tim gabungan terhadap reklame liar dan masa berlaku izin habis. Selain harus mengantongi izin, media reklame juga berkewajiban membayar retribusi pajak berdasarkan Perda Kota Mojokerto Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Angka tersebut, imbuh Hatta, termasuk akumulasi dari potensi pajak yang seharusnya masuk di tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, rata-rata dari reklame liar itu berdiri lebih dari 1 tahun yang lalu. Terutama reklame yang ditebang langsung karena tidak diketahui pemiliknya alias liar. ”Iya, kemungkinan ada yang sudah 2-3 tahun,” ulasnya.
Mantan Kabid Trantib Satpol PP Kota Mojokerto ini menegaskan, mengantisipasi agar tidak kembali terulang pendirian reklame liar dan kepatuhan pajak, pemkot akan memperketat pengawasan melalui DPMPTSP, satpol PP, maupun DPPKA.
Di sisi lain, mulai awal tahun ini pemkot juga merombak regulasi penyelenggaraan reklame dalam perda yang telah disepakati antara eksekutif dan legislatif. Dalam waktu dekat, perda tersebut juga akan segera diterbitkan dalam peraturan wali kota (Perwali). Oleh karena itu, pihaknya menyatakan optimistis tahun ini potensi pemasukan PAD dari bidang reklame bisa lebih maksimal.
Sementara itu, Kepala BPPKA Kota Mojokerto Etty Novia Sitorus, menambahkan, nilai potensi kebocoran PAD yang mencapai Rp 485 miliar lebih itu dihitung berdasarkan jumlah reklame liar yang kini tengah ditertibkan satpol PP. Namun, karena tidak mengantongi izin dan diketahui pemiliknya, sehingga retribusi pajak lepas dari kantong kas daerah. ”Pajak reklame (Rp 485 miliar) itu yang seharusnya dibayarkan,” ulasnya.
Menurutnya, setiap reklame memiliki beban kewajiban pajak yang berbeda. Hal itu tergantung dari beberapa faktor. Antara lain, berdasarkan jenis reklame, billboard, neon box, papan, dan lain sebagainya. Selain itu, klasifikasi biaya juga ditentukan atas kelas jalan dan juga ukuran. ”Tergantung dimensinya,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, temuan reklame liar itu berdasarkan dari hasil pendataan ulang DPMPTSP, satpol PP, serta BPPKA. Diketahui, terdapat 121 reklame di Kota Onde-Onde. Akan tetapi, 54 di antaranya terindikasi tak mengantongi izin dan masa berlaku telah habis. Sebelumnya, satpol PP telah memberikan teguran dengan menempel papan peringatan di seluruh reklame tersebut. Beberapa di antaranya bahkan dilakukan penebangan langsung karena tidak diketahui pemiliknya.