24.8 C
Mojokerto
Sunday, March 26, 2023

Belum Setahun Tinggal di Kota, Tak Dapat Asuransi Kesehatan

MOJOKERTO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mojokerto memperketat seleksi kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBI-D).

Warga yang mendapatkan jaminan asuransi kesehatan itu harus tinggal dan menjadi warga kota minimal setahun. Kepala Dinkes Kota Mojokerto Ch Indah Wahyu, menjelaskan, program universal health coverage (UHC) atau jaminan kesehatan dipastikan berlanjut tahun ini.

Saat ini, pihaknya masih melakukan verifikasi untuk menentukan jumlah warga yang berhak menerima. ”Untuk 2019 masih kita verifikasi dengan hasil survei keluarga sehat yang dilakukan teman-teman puskesmas,” terangnya.

Proses tersebut dilakukan untuk memvalidasi jumlah peserta. Indah mengatakan, bagi yang meninggal dunia atau pindah alamat akan langsung dihapus dari kepsertaan. Sementara bagi warga yang belum ter-cover akan ditambahkan sebagai penerima tahun ini. ”Nanti akan diketahui berapa jumlah yang berhak mendapatkan asuransi KIS PBI-D,” ungkapnya.

Namun, untuk 2019 ini, penambahan peserta baru akan dilakukan lebih selektif. Oleh karena itu, pihaknya kini tengah merancang syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi calon peserta. Dia menyebutkan, warga yang mendapatkan jaminan kesehatan harus benar-benar penduduk Kota Mojokerto yang dibuktikan dengan identitas KTP dan KK (kartu keluarga).

Baca Juga :  Harga Bawang Merah Tembus Rp 36 Ribu Per Kilogram

Selain identitas, yang bersangkutan juga harus dipastikan tinggal di Kota Onde-Onde minimal satu tahun. ”Dengan aspek legalitasnya harus diketahui RT, RW dan lurah,” paparnya. Dengan kata lain, warga pindahan yang belum genap menetap selama 12 bulan per Januari ini tidak akan dimasukkan dalam daftar penerima KIS PBI-D.

Indah mengatakan, program jaminan kesehatan itu tidak hanya menyasar bagi warga ekonomi tidak mampu, tetapi juga diberikan kepada warga mampu. Dengan catatan, seluruhnya didaftarkan di kepesertaan kelas tiga BPJS Kesehatan.

Dia menegaskan, jika setelah didaftarkan ada yang kedapatan naik ke jenjang kelas di atasnya, pihaknya akan mencabut kepesertaan hingga akhir tahun mendatang. ”Kita tidak mau lagi main-main. Kalau naik ke kelas dua berarti kita anggap mereka mampu. Kita coret sampai 31 Desember 2019,” paparnya.

Baca Juga :  Sungai Banjaragung Meluap, Jembatan Ditutup Selama Dua Jam

Sejumlah syarat dan ketentuan itu telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) tentang jaminan sosial pemerintah daerah (JSPD). Setelah itu, regulasi anyar tersebut akan dituangkan dalam peraturan wali kota (Perwali). ”Perdanya sudah dibahas kemarin, sekarang masih nunggu review dari provinsi,” tandasnya.

Indah menambahkan, tahun lalu kurang lebih ada 54 ribu warga kota yang di-cover KIS PBI-D. Setiap bulan pemkot menanggung iuran sebesar Rp 23 ribu per peserta. Dengan demikian, APBD yang digelontorkan berkisar Rp 1,2 miliar per bulan. Menurut Indah, jumlah tersebut di luar kepesertaan JKN KIS nasional.

Berdasarkan data BPJS Cabang Mojokerto per 31 Desember 2018, ada 29.424 jiwa yang biaya premi bulanannya ditanggung APBN. Sementara itu, jumlah kepesertaan non-PBI sebanya 54.681 jiwa. Atas jumlah tersebut, cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan Kota Mojokerto mencapai 95,89 persen dari total jumlah penduduk sebanyak 143.515 jiwa. Dengan demikian masih tersisa 5.892 warga yang belum terdaftar BPJS Kesehatan. 

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/