KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemkot Mojokerto bakal mendapatkan insentif dari pemerintah pusat. Itu bagian upaya peningkatan daya beli masyarakat yang tengah melesu.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Kota Mojokerto Harianto mengatakan, pemerintah pusat dalam waktu dekat ini akan memberikan insentif terhadap pegawai swasta. Selain itu, juga diberikan kepada kalangan tenaga harian lepas (THL). ’’Para THL juga kita masukkan dalam usulan penerima insentif tersebut,’’ kata dia.
Para THL itu seperti mereka yang mengabdi di lingkup pemerintahan. Di antaranya sopir, cleaning servis, dan lainnya. ’’Kita usulkan bersama pegawai swasta lain,’’ lanjut Harianto.
Dikatakannya, progam pemberian insentif tersebut diinisasi Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI. Sedianya, seluruh pegawai swasta di Kota Mojokerto bakal mendapatkan insentif berupa uang tunai. Itu diberikan terkait dengan imbas wabah pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia termasuk kawasan Kota. ’’Ini terkait adanya pandemi Covid-19. Jadi pemerintah akan beri insentif kepada pegawai swasta. Tapi ada ketentuannya,’’ kata Harianto.
Lebih lanjut, pria yang pernah menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto ini, mengatakan, ketentuan mendapatkan insentif itu sudah disosialisasikan Kemenaker kepada instansi tenaga kerja pemerintah kabupaten/kota. Tahap awal program itu segera dimulai dengan pendataan. ’’Pekan depan ini (mulai Senin (10/8) ini kita akan koordinasi dengan BPJS ketenagakerjaan. Jadi, mulai pendataan dulu untuk menyusun usulan penerimanya,’’ lanjut dia.
Ketentuan utama pada program ini, masih kata Harianto, kalangan pegawai swasta yang menerima insentif yakni terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, mereka yang memiliki Kartu BPJS ketenagakerjaan diperkirakan kuat akan mendapat insentif ini. ’’Yang utama, mereka yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan atau yang dulu disebut Jamsostek,’’ beber dia.
Rencana pemberian insentif tersebut, menurut dia, merupakan kabar gembira bagi karyawan swasta. Lantaran, yang bakal menerima ini tergolong pegawai yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Atau mereka yang bergaji rendah. ’’Sesuai informasi yang kami dapat, akan mendapat Rp 600 ribu per bulan,’’ ucapnya.
Selain insentif bagi pegawai swasta, pemerintah pusat juga segera memberikan insentif kepada kalangan pengangguran atau orang yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, mereka ini adalah yang sudah terdaftar sebagai peserta program prakerja yang dibesut Kemenaker RI beberapa waktu lalu.
Memang, meski sempat dihentikan sementara, tetapi program ini tetap dilanjutkan. Dalam waktu dekat, peserta program prakerja yang dapat membuktikan telah mengikuti rangkaian pelatihan di dalamnya dapat insentif. ’’Besarannya Rp 600 ribu. Tapi wajib melaporkan kalau sudah ikut pelatihan dalam program itu,’’ tambah Harianto.
Di Kota Mojokerto, sebanyak 786 orang yang terdaftar dalam peserta program prakerja. Sebanyak 300-an peserta di antaranya masuk dalam daftar calon dapat insentif. Insentif ini bertujuan pula mendorong daya beli masyarakat di tengah pandemi yang mengalami kelesuan.