KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pemkot sudah menyiapkan sanksi tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan. Salah satunya tidak memakai masker.
Antara lain, denda Rp 200 ribu, membersihkan fasilitas umum (fasum), dan pencabutan izin usaha. Bahkan, kaitannya dengan membersihkan fasum, pemerintah sudah menyiapkan rompi khusus. Bertuliskan pelanggar protokol kesehatan.
Sanksi itu diterapkan bagi mereka yang membandel tak memakai masker saat di luar rumah. Dan, mengikat bagi mereka yang beraktivitas di wilayah Kota Mojokerto. Langkah pendisiplinan protokol kesehatan itu masih tahap sosialisasi. Rencananya seminggu sejak peraturan wali kota (perwali) disahkan.
Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono menjelaskan, seiring kasus Covid-19 yang terus mengalami peningkatan membuat pemerintah harus bergerak cepat menyikapi. Salah satunya dengan menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang tak memakai masker saat di luar rumah.
Sanksi tersebut, lanjut Dodik, lebih dipertegas agar masyarakat sadar terhadap bahaya tidak memakai masker di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini. Sanksi meliputi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum (fasum).
Misalnya, memberihkan terminal, saluran air, dan masih banyak lainnya. ’’Kami juga siapkan rompi bertuliskan pelanggar protokol kesehatan untuk dipakai saat bersih-bersih,’’ katanya.
Tujuannya, masyarakat juga harus tahu, bahwa di tengah gugus tugas berperang melawan Covid-19, di lapangan ternyata masih saja ada masyarakat yang tak peduli. ’’Ini akan menjadi sanksi sosial bagi mereka yang mengabaikan memakai masker,’’ imbunya.
Selain itu, masih ada sanksi lain. Yakni, denda administratif sebesar Rp 200 ribu. Dalam penerapannya, tidak bisa digantikan orang lain. Misalnya, membayar orang untuk membersihkan fasilitas umum. ’’Itu tidak bisa. Sanksi ini sifatnya mengikat terhadap pelanggar. Sanksi ini berlaku salah satu (membersihkan atau denda),’’ tegasnya.
Namun, bagi pelanggar yang sudah kedapatan berkali-kali, petugas akan memberikan dua sanksi sekaligus. Sanksi juga diberlakukan terhadap pelaku usaha. Bahkan, ancaman sanksinya lebih banyak. Terhadap yang melanggar protokol kesehatan, bisa ditutup hingga pencabutan izin.
Selain itu, juga denda administratif dan kerja sosial. Dalam pelaksanaan pendisiplinan juga melibatkan kepolisian yang akan mendampingi. Bahkan, polisi bisa menerapkan kewenangannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut Dodik, penerapan sanski terhadap pelanggar protokol kesehatan itu sudah jelas dan diatur dalam Perwali Nomor 55 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perwali Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Mojokerto. Yakni, sesuai pasal 48 ayat 1 sampai 6.
Secara legal, regulasi yang ditandatangani Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari tersebut sebenarnya berlaku sejak diundangkan. Tertanggal 7 Juli 2020 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Harlistyati.
’’Sebenarnya bisa langsung kita terapkan. Tapi, agar ini bisa diterima masyarakat secara luas, kita perlu sosialiasi dulu beberapa hari sebelum akhirnya kita tegakkan,’’ jelasnya.
Penerapan pemberian sanksi ini juga dilakukan secara langsung. Yakni, saat kedapatan melanggar. Artinya, tidak ada peringatan satu sampai tiga seperti aturan sebelumnya. ’’Intinya, sebenarnya itu bukan menghukum. Tapi, memberikan kesadaran pada masyarakat,’’ tandas Dodik.
Pemberian sanksi ini tak hanya mengikat pada masyarakat umum dan sektor usaha, melainkan penyelanggara di instansi pemerintahan. Dalam ayat 5, juga mengatur sanksi bagi pegawai Negeri sipil (PNS).
Dalam poin A disebutkan bawah PNS akan dijatuhui hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. ’’Sebaliknya untuk tenaga honorer bisa dilakukan pemecatan atau pemutusan kerja,’’ tegasnya.
’’Perwali 55 ini memang lebih tegas. Berbeda dengan perwali 47/2020, sanksinya masih ada peringatan satu sampai tiga,’’ jelas Dodik.
Harapannya, memakai masker saat di luar rumah atau beraktivitas di ruang publik nantinya akan menjadi kebutuhan tiap individu untuk saling menjaga kesehatan. ’’Ini untuk kebaikan bersama, bukan satu golongan saja, tapi semua sektor,’’ paparnya. (abi)