31.8 C
Mojokerto
Saturday, June 10, 2023

Reformasi Sistem Perizinan Diberlakukan Juni

PASCA disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sejak 5 Oktober 2020, pelayanan perizinan di Kabupaten Mojokerto langsung berubah. Di antaranya dengan perubahan model berbasis izin biasa (licensed approach) menjadi perizinan berbasis risiko (risk-based licensing).

 

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengusung konsep ’’trust but verify’’. Artinya pemerintah akan memberikan kepercayaan kepada para pelaku usaha dengan berbagai kemudahan dan kecepatan mendapatkan perizinan berusaha. Namun, di saat yang bersamaan, pemerintah juga mendorong penguatan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan usaha.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Abdulloh Muhtar mengatakan, penyederhanaan perizinan berusaha yang dilakukan ini, diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi dan memacu pertumbuhan kegiatan berusaha serta mampu membuka berbagai lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan nasional Indonesia.

Baca Juga :  Semua Kelurahan Ditarget Jadi Kadarkum

Dalam UU Cipta Kerja ini, kata Muhtar, tingkat risiko sebuah usaha dibagi menjadi tiga sektor. Yakni, risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Tingkat risiko sebuah usaha ini akan memengaruhi perizinan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah. Penentuan risiko dan pemeringkatan risiko beserta penerapan aturannya di lapangan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

Oleh karena itu, pejabat pelaksana dalam urusan perizinan mesti mengakselerasi tingkat pemahaman dan pengaplikasian manajemen risiko dalam perizinan berusaha. ’’Risiko ringan cukup dengan NIB (nomor induk berusaha). Risiko menengah rendah dengan pernyataan standar yang dibuat oleh pengusaha. Sedangkan, risiko menengah tinggi pernyataan standar oleh instansi pemerintah baik pusat, propinsi dan kabupaten sesuai kewenangan masing-masing dan risiko tinggi yang berbasis izin,’’ ungkap Muhtar.

Baca Juga :  Warna Cabai Luntur saat Dimasak

Rencananya, pemberlakuan izin ini akan dikeluarkan peraturan kepala BKPM/kementerian investasi yang go live pada sistem OSS dan dimulai pada Juni 2021 nanti. ’’Tentunya, pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui DPMPTSP akan sangat siap melakukan reformasi sistem perizinan berusaha tersebut yang semua berbasis online,’’ tegas dia.

Muhtar menambahkan, untuk menjalankan sistem itu melalui Norma Standar Prosedur danKriteria (NSPK) yang tengah disusun Kementerian dan Lembaga pemerintah pusat. ’’Kita tinggal menunggu. Dan, tak lama lagi akan diberlakukan. Tentunya, kita sudah berancang-ancang untuk mengubah perda dan perbup yang ada. Sehingga, legal formal tetap terjaga dan dapat dipertanggung jawabkan,’’ pungkasnya. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/