MOJOKERTO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menyemprit tiga toko modern atau minimarket. Teguran itu dilayangkan karena masing-masing diketahui melanggar peraturan daerah (perda) dan tetap beroperasi, meski masa izin telah habis.
Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono, menjelaskan, temuan itu didapatkan dari hasil pemantauan di sejumlah toko modern di wilayah Kota Onde-Onde. Masing-masing berada di tiga titik lokasi berbeda. ’’Ada tiga toko modern yang kita evaluasi,’’ terangnya kemarin.
Menurutnya, evaluasi itu dilakukan lantaran masa izin operasional telah kedaluwarsa. Di antaranya, minimarket di Jalan Majapahit. Menurut Dodik, toko tersebut tetap beroperasi meski izin telah habis sejak 7 tahun lalu. ’’Izinnya mati sejak 2012 lalu,’’ paparnya.
Oleh sebab itu, pihaknya telah melayangkan peringatan dan teguran tertulis. Pemilik toko diberi kesempatan selama 10 hari ke depan untuk memenuhi mengurus perpanjangan izin baru. Jika tetap membandel, korps penegak perda ini mengancam akan menyegel toko tersebut.
”Kita akan berkoordinasi dengan dinas perizinan. Kalau belum mengurus izin, kita adakan penutupan sementara,” tandasnya. Selain itu, terdapat satu titik lagi toko modern yang berada di Jalan Raya Prajurit Kulon yang izinnya juga telah uzur. Masa izin telah habis sejak Juli 2015 lalu.
Bahkan, sebut Dodik, toko tersebut melanggar Perda Nomor 18 Tahun 2015. Dalam regulasi itu mengatur tentang jarak antara toko modern dan pasar tradisional terpaut sekurang-kurangnya 300 meter. ’’Tapi, toko modern ini (Jalan Prajurit Kulon) berjarak kurang dari 300 meter dari Pasar Prajurit Kulon,’’ bebernya.
Dengan demikian, pihaknya mengaku telah melayangkan teguran tertulis untuk segera menghentikan operasional. Sebab, perpanjangan izin tidak akan direkomendasikan karena melanggar perda. ”Dengan begitu, nanti akan kita lakukan penyegelan,” tegasnya.
Pelanggaran yang sama dilakukan toko modern di Jalan Residen Pamuji. Sebab, lokasinya cukup berdekatan dengan Pasar Tanjung Anyar, Kota Mojokerto. Hanya saja, masa izinnya masih berlaku hingga Maret 2020 nanti.
Kendati demikian, Mantan Kabag Humas dan Protokol Pemkot Mojokerto ini, menyebutkan, peringatan sudah dilayangkan. ’’Sudah kita beri teguran dan peringatan untuk tidak memperpanjang izin. Kita juga akan beri tindakan jika izinnya sudah habis tahun depan,’’ paparnya.
Untuk itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Penenaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk tidak lagi memproses perpanjangan izin maupun pengajuan izin baru toko modern yang lokasinya berdekatan dengan pasar tradisional.