27.8 C
Mojokerto
Saturday, March 25, 2023

SDN Favorit pun Cuma Dapat Satu Siswa

MOJOKERTO – Berlakunya sistem zonasi untuk SD Negeri di Kota Mojokerto berpengaruh besar terhadap jumlah pendaftar.

Dari total 52 SDN yang tersebar di tiga kecamatan, hanya segelintir saja yang mampu memenuhi pagu sesuai dengan domisili.

Dinas Pendidikan (Dispendik) setempat terpaksa mengeluarkan surat edaran (SE) untuk pendaftaran agar sekolah bisa menerima siswa lintas domisili. SE tersebut diberlakukan mulai Kamis (6/7).

Kepala Dispendik Kota Mojokerto, Novi Rahardjo mengungkapkan, SE tersebut digunakan mengatur PPDB jenjang SDN lintas domisili. Sebab, sejak dibukanya PPDB menggunakan sistem zonasi mulai Senin lalu (3/7), sejumlah sekolah minim pendaftar.

”Dari laporan itu (minim siswa domisili) menjadi dasar kami untuk mengeluarkan SE. Sehingga, sekarang bisa dipakai mendaftar lintas zona,” ungkapnya.

Dispendik menyebutkan, selama tiga hari dibuka pendaftaran, 3-5 Juli lalu dengan sistem zonasi, hanya 14 lembaga yang mampu memenuhi pagu sesuai domisili siswa.

Baca Juga :  Sekolah Tatap Muka Tetap Terima Sim Card

Sedangkan 38 SD negeri lainnya masih kekurangan pagu. Jumlah sekolah yang mengalami kekurangan pagu bervariatif. ”Bahkan ada juga yang kurangnya cukup banyak. Seperti SDN Gedongan 1 cuma menerima satu siswa saja,” tandasnya.

Sedangkan, di Kelurahan Surodinawan hanya ada satu SD dan sekadar membuka 1 rombel saja dengan pagu maksimal 28 siswa. ”Padahal, ada 7 TK di sana (Kelurahan Surodinawan, Red). Sehingga, anak yang tidak tertampung harus cari di luar domisili,” tegasnya.

Dengan berbagi pertimbangan tersebut, SE diberlakukan hingga tanggal 10 Juli mendatang. Dengan demikian, siswa dari kelurahan mana pun bisa mendaftar ke SDN dengan lintas domisili.

”Namun, tetap mengutamakan warga kota dulu. Jika masih ada yang kurang pagu, bisa menerima warga luar kota,” ujarnya.

Baca Juga :  Menko Airlangga: Penguatan Sektor Pertanian untuk Ketahanan Pangan

Kepala SDN Gedongan, Amirudin mengaku, saat dibuka PPDB sistem zonasi, pihaknya memang hanya diwajibkan menerima sesuai domisili dari Kelurahan Gedongan.

Namun, sejak tiga hari dibuka, hanya mampu menyerap dua siswa saja. ”Sebenarnya yang datang banyak, tapi rata-rata luar domisili. Hanya dua siswa saja yang dari Kelurahan Gedongan,” katanya.

Namun, animo pendaftar melonjak drastis pasca diterbitkannya SE dispendik tentang lintas domisili. Tercatat, Kamis (6/7) jumlah pendaftar yang menyerahkan berkas mencapai 19 anak dari dalam kota dan 8  asal luar kota.

Dia memaparkan, jika pendaftar melebihi pagu, seleksi akan dilakukan dengan batasan usia. ”Usia minimal pendaftar harus sudah 6 tahun per 1 Juli 2017. Jika di bawah itu, harus didampingi oleh psikolog,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/