27.8 C
Mojokerto
Saturday, June 10, 2023

Pakai Anggaran Dobel, Pejabat Dispari Kabupaten Mojokerto Terancam Sanksi

Inspektorat Temukan Kerugian Negara Program GPM

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Program Gerakan Pangan Murah (GPM) Dinas Pangan dan Perikanan (Dipari) Kabupaten Mojokerto terbukti bermasalah. Inspektorat menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 38 juta dalam kegiatan operasi pasar di puluhan desa selama tahun lalu itu. Selain kewajiban mengembalikan kerugian, ancaman hukuman disiplin hingga sanksi mengintai pejabat terkait.

Hal ini ditegaskan Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko, kemarin (8/3). Teguh menyatakan, pihaknya telah menurunkan rekomendasi terkait perkara penggunaan dana dalam program GPM 2022. ”Ada dua rekomendasi, yakni pengembalian kerugian negara dan pemberian sanksi kepada PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan),” ujarnya.

Rekomendasi ini ditelurkan setelah Inspektorat Kabupaten Mojokerto menyelesaikan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan dispari. Terdapat laporan pada Januari lalu yang menyebut adanya surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dalam program GPM di dispari. Dugaan itu muncul karena kegiatan didanai oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) dari APBN dan APBD. Dana sebesar Rp 100 juta lebih dari dua sumber itu sama-sama dicairkan sehingga terjadi dobel anggaran.

Baca Juga :  Kantor hingga Fasum di Kabupaten Mojokerto Minim Sistem Proteksi Kebakaran

Dari pemeriksaan yang berlangsung, kata Teguh, ditemukan adanya kerugian negara sekitar Rp 38 juta dari program GPM yang digelar di puluhan desa selama tahun lalu. ”Adanya kesalahan dari PPTK terkait anggaran untuk operasi pasar GPM. Kira-kira seputar itu (laporan dobel anggaran). Apakah muncul pada pengadaan barangnya atau perjalanan dinasnya, ada pada berkas inspektorat,” jelasnya.

Setelah melalui bupati, rekomendasi hasil pemeriksaan inspektorat didisposisikan kepada pihak-pihak terkait. Perintah pengembalian kerugian negara telah diserahkan kepada inspektorat untuk diteruskan ke Rofi Roza Tjahjoharjani selaku PPTK program GPM sekaligus kepala bidang ketersediaan dan distribusi pangan dispari. ”PPTK-nya wajib melakukan pembayaran sesuai kerugian negara,” tutur mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto itu.

Sementara itu, rekomendasi sanksi kepada PPTK telah diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto. Kepala BKPSDM akan membentuk tim bersama inspektorat dan bagian hukum untuk meneliti kadar pelanggaran yang dilakukan PPTK.

Baca Juga :  Kejari Kota Tahan Pengedar Jutaan Pil Koplo

Teguh menyebut, jenis sanksi yang dijatuhkan ke pegawai ditentukan berdasarkan tingkatan pelanggaran. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 Tentang Disiplin PNS. ”Bisa meliputi sanksi ringan berupa teguran, sanksi sedang, sampai sanksi berat dengan penurunan pangkat hingga pemberhentian. Nantinya akan disesuaikan dengan tingkatan pelanggaran,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan, dana program Gerakan Pangan Murah (GPM) Dispari Kabupaten Mojokerto yang digelar di puluhan desa selama tahun lalu disoal. Kegiatan pemulihan dampak inflasi itu disebut menggunakan dobel anggaran dari daerah dan pusat. Rofi sebelumnya membantah adanya penggunaan dobel anggaran tersebut. Menurutnya, perkara ini muncul karena kesalahpahaman. ”Dobel anggaran itu tidak ada. Karena yang APBD kami pakai di awal, dan selanjutnya pakai dari Bapanas (Badan Pangan Nasional),” ungkapnya. (adi/ron)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/