KASUS pemanfaatan bansos uang pengganti BPNT juga terjadi di Desa Kepuharum, Kecamatan Kutorejo. Warga penerima bantuan langsung diminta setor untuk membelanjakan uang Rp 600 ribu di salah satu e-Warong desa setempat. ’’Setelah dapat (Rp 600 ribu), kita ya diminta membelanjakan lagi ke e-Warong. Seperti beras, jagung, seperti biasanya,’’ ungkap salah satu KPM.
Sehingga meski dia menerima uang tunai dalam penyaluran bansos taham satu, dua dan tiga pada akhir Februari lalu, dia tidak bisa belanja sesuai kebutuhannya. ’’Jadi uang tidak disimpan di rumah untuk dibelanjakan di pasar. Kalau tidak dibelanjakan ke (e-Warong) nanti kita dilaporkan, dan diberi sanksi,’’ tegasnya.
Dia pun tidak tahu jika pemanfaatan bansos 2022 kali ini tidak lagi dimonopoli e-Warong atau tidak ditentukan tempat belanjanya. ’’Kalau bisa belanja sesuai kebutuhan kita sebenarnya kan enak. Ternyata mboten (tidak), tetap saja belanja kebutuhan pokok harus ke e-Warong,’’ tambahnya.
Dikonfirmasi Kepala Dinsos Kabupaten Mojokerto Tri Raharjo Murdianto mengaku belum mendapatkan laporan atas dugaan ketidakberesan di tempat lain. Namun, dirinya memastikan bakal turun langsung mengecek kebenaran pemaksaan dan intimidasi pemanfaatan bansos uang yang sebelumnya disalurkan. ’’Penertiban itu jadi komitmen kami dan arahan pimpinan,’’ ungkapnya.
Tak urung, temuan di Desa Domas, Kecamatan Trowulan, ini bakal menjadi evaluasi menyeluruh bagi dinsos untuk penyaluran dan pemanfaatan bansos uang tahap berikutnya. Dua hari ini pihaknya juga langsung memberikan arahan serta pembinaan terhadap TKSK dan pendamping PKH yang tersebar di 18 kecamatan. ’’Pokoknya kalau kita dapat informasi langsung kita tindak lanjuti. Inspektorat juga langsung turun, kami juga tadi mendampingi.’’ ungkapnya.
Menurutnya, pemkab tidak main-main dalam penertiban pada oknum penyuluh sosial masyarakat yang menabrak aturan. Perombakan total pendamping di lapangan juga jadi fokus pemda untuk memutus mata rantai dan mengantisipasi peristiwa terulang. ’’(Perombakan) masih kita rapatkan, dan pembinaan, termasuk proses evaluasi antisipasi ke depan,’’ tegasnya. (ori/abi)
Di Kepuharum, Penerima Diarahkan dan Diancam Sanksi
