KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Penarikan uang bansos pengganti BPNT dan pemaksaan belanja di e-Warong tertentu mendorong Bupati Ikfina Fahmawati bergerak cepat. Orang nomor satu di Pemkab Mojokerto itu meminta persoalan di Desa Domas, Kecamatan Trowulan, tersebut diungkap dan ditindak tegas. Kemarin, Inspektorat langsung diterjunkan menyelidiki kasus yang membuat penerima bantuan resah.
Dibagi menjadi dua tim, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) ini memintai keterangan keluarga penerima manfaat (KPM) yang menjadi korban pemaksaan. Termasuk pihak e-Warong yang merupakan istri pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Dinsos Kabupaten.
’’Atas peristiwa di Domas, hari ini (kemarin) Inspektorat langsung turun melakukan investigasi dan menyelidiki, siapa oknumnya. Apa pendampingnya atau ada ASN yang terlibat,’’ ungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mojokerto, Ardi Sepdianto, kemarin.
Keresahan 109 dari 165 sasaran bansos uang pengganti BPNT yang sudah membelanjakan ke e-Warong karena dipaksa itu langsung menjadi atensi. Ada dua tim yang dibentuk dalam pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket) sebagai modal pemda menentukan sikap selanjutnya. Satu tim ke Balai Desa Domas untuk memintai keterangan pemerintah desa dan warga. Dan, tim lainnya ke e-Warong Mbak Fitri di Dusun Kedungwulan, Desa Bejijong, yang diduga terlibat dan menjadi otak penarikan, pemaksaan, dan intimidasi.
’’Itu bentuk komitmen pemda. Perintah Ibu Bupati jelas, tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Jadi peristiwa ini harus diungkap,’’ tambahnya. Apalagi, dikatakannya, penarikan itu diwarnai intimidasi terhadap warga. Siapa saja yang tidak mau menyerahkan uang untuk belanja di e-Warong yang ditentukan, bakal dicoret dari penerima bansos uang tahap berikutnya.
Menurut Ardi, turunnya APIP ini membuktikan keseriusan Pemkab Mojokerto mengawal penyaluran bansos uang pengganti BPNT Kemensos RI kepada KPM. Melalui dinsos, pemkab juga sudah mengeluarkan dua surat edaran (SE) kepada camat, kades dan penyuluh sosial masyarakat (TKSK dan pendamping PKH) yang tersebar di 18 kecamatan untuk taat pola penyaluran sesuai juknis. ’’Intinya agar tidak mengarahkan atau mengintervensi KPM dalam pembelian sembako ke suatu tempat. Pokoknya tidak boleh, artinya warga dibebaskan belanja di mana saja,’’ tegasnya.
Dalam SE-nya juga sudah jelas. Sesuai keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor 29/6/SK/HK/01/2/2022 tentang petunjuk teknis percepatan penyaluran bantuan periode Januari, Februari dan Maret. Layanan pengaduan jika terjadi pelanggaran penyaluran dan pemanfaatan, lanjut Ardi, juga sudah tersedia. Baik melalui nomor handphone Kementerian Sosial 08111022210 atau pun aplikasi Damar Mojo atau SMS ke 1708. ’’Atau bisa langsung ke kantor Dinsos Kabupaten Mojokerto bidang fakir miskin,’’ tuturnya.
Sebelumnya, puluhan penerima bansos uang pengganti BPNT Kemensos RI di Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, resah. Uang Rp 600 ribu yang diterima ditarik oknum yang mengatasnamakan pendamping PKH dan dipaksa belanja di e-Warong Kedungwulan, Desa Bejijong. Terdapat empat orang yang melakukan penarikan. Dua warga di Dusun Kasihan dan dua orang lagi di Dusun Temboro. ’’Empat orang ini statusnya juga disuruh oleh Mbak Arik dan Fitri. Mbak Fitri ini kebetulan e-Warong di Desa Bejijong. Dia istrinya pendamping pangan dinsos,’’ ungkap Kades Domas Selamet Purwanto. (ori/abi)
Bupati Minta Ungkap dan Tindak Tegas
