MOJOKERTO – Sembilan tanah yang ditempati Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Mojokerto belum memiliki sertifikat hak pakai (SHP).
Kasi Bimas Kemenag Kabupaten Mojokerto Abdul Aziz menyatakan, tanah KUA yang belum menyandang SHP hinggi saat ini memang berada sembilan tanah KUA.
Lima di antaranya berstatus tanah wakaf. Di antaranya KUA Puri, Gedeg, Kemlagi, Ngoro, dan Pacet. Sedangkan tiga lahan tanah KUA berstatus milik Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Masing-masing KUA Mojoanyar, Sooko, dan Trawas. Sedangkan KUA Kecamatan Jatirejo menempati aset desa setempat. Aziz menjelaskan, untuk lima tanah wakaf statusnya sudah diserahkan pihak terkait kepada Kemenag untuk digunakan sebagai kantor KUA secara permanen.
”KUA hasil wakaf tersebut boleh digunakan seterusnya, walaupun statusnya bukan milik Kemenag. Tapi, Kemenag tidak lagi repot mengurus SHP,’’ tandasnya. Namun, untuk tanah KUA milik pemda dan milik desa, Kemenag hingga kini masih mengusahakan agar memiliki SHP.
”Untuk saat ini kantor KUA boleh dipakai. Tetapi tanah yang ditempati tersebut bukan milik Kemenag. Karena ditakutkan terjadi masalah dikemudian hari. Dari situ kami usahakan SHP tanah tersebut,’’ jelasnya.
Saat ini, lanjut Aziz, tanah KUA yang sudah resmi memiliki SHP masih ada tujuh. Meliputi KUA Trowulan, Bangsal, Jetis, Dawarblandong, Mojosari, Dlanggu dan Gondang.
”Pungging dan Kutorejo kini dalam proses SHP,’’ paparnya. Dia berharap 2019 nanti semua tanah KUA di kabupaten sudah memiliki SHP. ”Iya, ke depannya kami usahan secara bertahap,’’ ujarnya.