KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Desakan warga Desa Centong, Kecamatan Gondang, agar proses penghitungan hasil pilkades diulang kembali tak langsung ditanggapi Pemkab Mojokerto. Pemda masih harus mempertimbangkan hasil klarifikasi yang telah disampaikan panitia tingkat desa, Jumat (1/11) pekan lalu.
Pertimbangan tersebut nantinya yang menjadi acuan Wabup Pungkasiadi dalam memutuskan tindakan tepat dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilihan di 7 desa. ’’Sesuai perbup, memang pimpinan daerah dalam hal ini, Pak Wabup yang nantinya memutuskan. Sementara kita sudah mengakomodir semua hasil klarifikasi dari panitia yang didampingi BPD dan tokoh masyarakat desa setempat,’’ tutur Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto, Ardi Sepdianto.
Ia mengakui, meski mendapat banyak desakan dari warga, namun pemda tak terlalu gegabah dalam mengeluarkan keputusannya. Hasil klarifikasi yang sudah dikumpulkan kini masih harus dikaji dan disusun lebih dulu oleh tim panitia tingkat daerah. Sebelum nantinya disorong ke wabup sebagai decision maker.
Pemda juga masih memiliki banyak waktu dalam mengkaji sebelum mengeluarkan keputusan. Yakni, selama 30 hari, terhitung semenjak gugatan dilayangkan. ’’Kan masih ada waktu. Sementara ini sudah kita tampung semuanya, Termasuk pertimbangan dari BPD tokoh masyarakat,’’ imbuhnya. Soal ancaman bakal menggugat ke PTUN, Ardi menjelaskan, jika hal itu sudah menjadi hak masing-masing warga. Termasuk cakades yang tidak terpilih jika memang merasa dirugikan atas keputusan panitia.
Selama ini, pemkab melalui DMPD telah memberikan pemahaman setiap regulasi dan tahapan pemilihan. Mulai, dari persiapan hingga pelaksanaan 23 Oktober lalu. Bahkan, pihaknya juga sudah memberikan pendalaman materi terkait penghitungan surat sah dan tidak sah. Yang semuanya sudah diatur, mulai dari Pemendagri Nomor 112 Tahun 2014, Perda Nomor 1 Tahun 2018, Perbup 19 Tahun 2019, hingga tata tertib (tatib) pilkades di masing-masing desa. ’’Ya, memang itu jalan terakhir (gugatan ke PTUN, Red). Tapi, yang jelas pemerintah sudah memberikan gambaran jelas ke semua panitia desa soal teknis penghitungan. Panitia desa yang mengatur semuanya. Mulai dari pencetakan, pelipatan surat suara. Termasuk juga sosialisasi pencoblosan ke warga,’’ imbuhnya.
Seperti diketahui, hasil pemilihan Desa Centong, Kecamatan Gondang, digugat agar dihitung ulang. Lantaran, dinilai terdapat ratusan surat suara tidak sah yang disebabkan coblosan tembus simetris. Sehingga dianggap merugikan salah satu cakades atas nama Amir. Gugatan yang sama juga terjadi di Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar. Kasusnya hampir sama. Mencapai hampir seribuan surat suara.