24.8 C
Mojokerto
Sunday, April 2, 2023

Luruk Balai Desa, Warga Protes Pencaplokan Tanah Negara

DAWARBLANDONG, Jawa Pos Radar Mojokerto – Puluhan warga Desa Temuireng, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto meluruk kantor desa setempat Jumat (7/8).

Hal itu sebagai protes keras warga sekaligus mendorong pemerintah desa (pemdes) segera mengambil sikap atas penguasaan atau dugaan pencaplokan tanah negara yang diklaim secara pribadi oleh seorang warga.

Apalagi, penguasaan sepihak ini diduga disertai intimidasi. Sehingga membuat warga merasa resah. Aman, salah seorang warga mengaku oknum warga tersebut tiba-tiba mengklaim tanah negara menjadi penguasaan pribadi. Tanah seluas sekitar 2,6 hektare itu juga diberi plang kepemilikan.

’’Itu kan aneh, dan semaunya sendiri. Sementara semua juga tahu jika status tanah itu milik negara,’’ ungkapnya. Keresahan warga memuncak saat mengetahui tanah tersebut diberi plang kepemilikan pada Kamis (6/8).

Apalagi, ada larangan keras bagi warga untuk memasuki tanah itu tanpa seizin pemilik. Tak hanya itu, dalam tulisan plang yang dipasang juga terkesan dibumbui ancaman dan intimidasi.

Baca Juga :  Diskominfo Kabupaten Mojokerto Usung Call Center 112 Surya Mojo Siaga

Yakni, bertuliskan, memasuki, menyewakan, merusak papan nama diancam pasal 167 dan 385 KUHP, dengan ancaman penjara empat tahun sembilan bulan penjara.

’’Ini kan milik negara. Sudah tidak benar itu. Karena orang itu mau menguasai. Itu yang membuat warga resah,’’ tegasnya. Kemarahan warga memuncak setelah tanah yang diklaim milik pribadi itu juga terdapat punden atau makam yang dikeramatkan warga.

’’Itu makam sesepuh desa. Bahkan, turunan wali. Makanya, warga ingin mempertahankan itu,’’ ujarnya. Menurut Aman, puluhan warga yang turun aksi tidak ingin ikut menguasai tanah tersebut.

Hal ini sebagai upaya warga dalam melindungi aset dan punden yang dikeramatkan agar tidak disalahgunakan oknum tertentu. Dengan demikian, warga meminta perangkat desa harus mengambil sikap terkait klaim kepemilikan tanah tersebut.

’’Apalagi, tanah itu juga statusnya milik negara,’’ tandasnya. Tak hanya pemasangan plang, oknum warga juga memotong puluhan pohon jati yang sebelumnya ditanam warga sebagai program penghijauan.

Baca Juga :  Siswa SD Belajar di Bawah Ancaman Gedung Sekolah Rusak

Sementara itu, Camat Dawarblandong Norman Handhito menyatakan, pihaknya akan mempelajari dulu dasar salah seorang warga memasang patok di tanah tersebut. ’’Jadi, ketika dia tidak memiliki bukti kepemilikan, matoki (klaim kepemilikan lahan, Red) itu tidak sah atau ilegal,’’ ungkapnya.

Sehingga atas hal itu pihaknya akan meminta untuk melepas palang klaim kepemilikan yang dipasang di lokasi. ’’Untuk menjaga kondusifitas, kita berwenang mencabut patok itu,’’ tambahnya.

Sebagai langkah selanjutnya, bersama perangkat desa, pihaknya akan ke BPN Kabupaten Mojokerto untuk mengupayakan desa menjadi pemilik sah, tanah berstatus milik negara itu.

’’Minimal, desa mempunyai surat legaslitas dari BPN jika tanah ini dikuasi desa. Biar tidak terus terjadi polemik di masyarakat,’’ tegasnya.

Sebab, lanjut, Norman, selama ini, legalitas tanah sesuai data di desa, tanah itu berstatus milik negara. ’’Di leter C, sudah jelas, itu tanah negara,’’ tandasnya. 

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/