24.8 C
Mojokerto
Sunday, June 11, 2023

Sekretaris Dinas Terlibat Rekrutmen Honorer di DP2KBP2 Dipasang Tarif

Inspektorat Temukan Pelanggaran
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pengusutan dugaan pungutan dengan modus rekrutmen tenaga harian lepas (THL) di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2), telah tuntas. Hasilnya, pejabat teras di tubuh dinas ini diyakni terlibat.

Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko mengatakan, pengusutan dugaan rekrutmen THL di lingkungan DP2KBP2 sudah mengerucut. Hasilnya, tim inspektorat selaku aparat pengawas internal pemerintah menemukan indikasi pelanggaran. ’’Memang sesuai bukti-bukti dan keterangan saksi yang diperoleh inspektorat, ada dugaan pengutan itu,’’ ungkapnya.

Hanya saja, pihaknya tak mau merinci berapa besaran yang dibanderol dalam transaksi itu. Yang jelas, lanjut Teguh, pungutan yang dilakukan Sekretaris DP2KBP2 Siti Asiah dalam rekrutmen THL ini bervariatif. Bahkan, di tengah pengusutan yang dilakukan inpektorat, mendadak oknum ASN tersebut sempat mengembalikan terhadap salah satu THL yang jadi korban. Pengembalian itu dituangkan dalam surat pernyatan bersama dengan disaksikan penyidik. ’’Tapi yang jelas, pengembalian itu tidak mengugurkan pelanggaran dan sanksi yang bakal dijatuhkan pemda,’’ tuturnya.

Baca Juga :  MPLS SDN Mentikan 2 Kota Mojokerto, Beri Kesan Positif dan Menyenangkan

Hanya saja, sebelum akhirnya sanksi itu diberikan, kini berkas penyelidikan yang dilakukan Inspektorat sedang dikaji Bupati Ikfina Fahmawati. Dalam waktu dekat, sebagai tindak lanjut, pemkab bakal membentuk tim yang beranggotakan BKPSDM dan inspektorat untuk mengadili sesuai ketentuan yang berlaku. ’’Prinsipnya, ibu bupati tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran disiplin yang dilakukan PNS di lingkungan pemkab, apalagi itu merugikan masyarakat,’’ tegasnya.

Teguh memastikan, pemberian sanksi sesuai aturan yang berlaku bakal dilakukan. ’’Itu sudah menjadi komitmen Pemkab Mojokerto untuk memberi efek jera. Di sisi lain agar menjadi pelajaran bagi PNS lain agar tidak meniru,’’ katanya.

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Bambang Eko Wahyudi, menambahkan, pelanggaran kode etik oknum PNS di DP2KBP2 yang terlibat dugaan pungutan bermodus rekrutmen THL terus berproses. Hasil pemeriksaan berikut rekomendasi sudah dinaikkan ke bupati. ’’Setelah inspektorat melimpahkan ke kami, kami sekarang menunggu disposisi ibu bupati untuk melakukan sidang kode etik terhadap oknum PNS itu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Naazira Alana Nirwasita, Raih Prestasi Berkat Hobi

Setelahnyasidang kode etik itu, nanti berkas berikut rekomendasi akan kembali dinaikkan ke meja pimpinan daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dam dilakukan asesmen. Sehingga, Bambang pun belum bisa merinci apa yang menjadi sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. ’’Apa sanksi ringan, sedang, atau berat, itu nanti kita sidang dulu bersama tim. Baru penjatuhan sanksinya,’’ tuturnya. (ori/ron)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/