Beri Layanan Dasar untuk Masyarakat
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Sektor pendidikan dan kesehatan tetap menjadi prioritas Pemkot Mojokerto tahun ini. Setidaknya, layanan dasar untuk masyarakat itu digelontor anggaran jumbo dengan total Rp 400 miliar.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan, sektor pendidikan dan kesehatan tetap menjadi prioritas pemerintah. Hal itu menjadi bukti keseriusan pemerintah memberikan layanan dasar kepada masyarakatnya. ’’Prioritas kesehatan dan pendidikan ini juga selaras dengan mandatory spending pemerintah pusat,’’ ungkapnya.
Kepada Jawa Pos Radar Mojokerto, Ning Ita menambahkan, atensi khusus itu dituangkan dalam program prioritas tahun berjalan. Termasuk plotting anggaran juga disesuaikan. Setidaknya, layanan dasar yang diberikan pemerintah terhadap warganya ini digelontor anggaran jumbo dengan total sekitar Rp 400 miliar dari kekuatan APBD 2023 pemkot Mojokerto sekitar Rp 1 triliun. ’’Masing-masing anggaran sesuai mandatory adalah 20 persen untuk pendidikan dari kekuatan APBD Kota Mojokerto. Selanjutnya, kesehatan 10 persen, tapi di Kota Mojokerto sudah 20,87 persen,’’ paparnya.
Artinya, jika kekuatan anggaran Rp 1 triliun, pendidikan dan kesehatan masing-masing di-plotting sekitar Rp 200 juta.
Sedangkan, lanjut Ning Ita, alokasi anggaran untuk gaji pegawai sebesar 28 persen. Itu belum termasuk tunjangan profesi guru. ’’Kemudian infrastruktur juga jadi prioriats kita, setidaknya kita alokasikan 28 persen. Berarti Rp 280 miliar. Itu khusus infrastruktur,’’ bebernya.
Anggaran jumbo infrastruktur tersebut juga dikucurkan skala prioritas. Meliputi, peningkatan jalan raya, bangunan sarana publik yang menyasar 11 ruang terbuka hijau yang dilengkapi permainan, hingga pembangunan drainase. ’’Di dalamnya termasuk, pokok pikiran dewan, itu pun kita fokuskan pada prioritas,’’ tegasnya.
Tak terkecuali, kata Ning Ita, pembangunan Taman Bahari Mojopahit yang menjadi pariwisata integratif di kawasan barat kota dengan total nilai Rp 57 miliar. Tak urung, proyek strategis nasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Jawa Timur ini terus dimatangkan. (ori/ron)