MOJOKERTO – Persoalan parkir liar nampaknya belum menemukan titik terang. Buktinya, meski sudah terpasang rambu larangan parkir, tetap saja hal itu tidak digubris pengendara.
Salah satunya yang terlihat kemarin (7/2) di depan Pengadilan Negeri (PN), Jalan RA Basuni, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Dari pantauan Jawa Pos Radar Mojokerto, meskipun sudah ada rambu larangan parkir, namun masih banyak mobil yang parkir di tempat tersebut hingga memakan hampir separo badan jalan.
Dampaknya, selain membahayakan pengguna jalan, juga menyebabkan ketidaklancaran lalu lintas. Beni Setiawan, 30, salah satu warga setempat, mengatakan, meskipun sudah ada rambu larangan, parkir liar memang sudah biasa dilakukan di tempat tersebut. Dampaknya, mengganggu pengguna jalan dan bisa saja menyebabkan kecelakaan.
”Memang sudah biasa parkir sembarangan,’’ katanya. Humas PN Mojokerto Ilhamuddin mengaku untuk parkir liar memang sudah biasa terlihat di depan PN. Namun, masalahnya pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menegur maupun menindak.
Akan tetapi, kata Ilham, demi kenyamanan dan keselamatan bersama, dia akan menyampaikan hal tersebut bersama pimpinan PN. ”Bukan kewenangan kami, tapi tak coba nanti kami bicarakan bagaimana enaknya dan solusinya,’’ jelasnya.
Sementara itu, Ketua PN Mojokerto Muslim saat ditanya mengenai keadaan parkir liar di depan PN tidak memberikan komentar banyak. Namun, Muslim menegaskan, bahwa parkir liat bukan tanggung jawab PN.
”Soal itu (parkir liar, Red) bukan tugas kami yang menangani,’’ ujarnya. Pihak-pihak yang memiliki kewenangan yang dimaksudkan adalah dinas perhubungan (dishub) dan aparat kepolisian. (ras)